1.Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatari rakyat d i desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, u m u m , bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2.Pemilihan k e p a l a d e s a s e r e n t a k a d a l a h p e m i l i h a n k e p a l a D e s a y a n g dilaksanakan pada h a r i yang sama dengan mempertimbangkan jumlah desa dan kemampuan biaya pemilihan.
3.Pemilihan k e p a l a d e s a s a t u k a l i a d a l a h p e m i l i h a n k e p a l a d e s a y a n g dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama u n t u k desa dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.
4.Pemilihan kepala desa bergelombang adalah pemilihan kepala desa untuk desa di wilayah Kabupaten To j o U n a -Una dalam d u a a t a u t i g a gelombang yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama dalam setiap gelombang.
5.Pemilihan kepala desa antar waktu adalah pemilihan kepala desa karena kepala desa berhenti d a n s i s a m a s a jabatannya l e b i h d a r i 1 (satu) t a h u n yang dilaksanakan melalui musyawarah desa.
6.D e s a adalah d e s a d a n d e s a a d a t a t a u y a n g d i s e b u t dengan n a m a l a i n , selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat h u k u m yang memiliki batas w i l a y a h y a n g berwenang u n t u k m e n g a t u r d a n m e n g u r u s u r u s a n pemerintahan, k e p e n t i n g a n m a s y a r a k a t s e t e m p a t b e r d a s a r k a n p r a k a r s a masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah desa adalah kepala desa atau y a n g disebut dengan n a m a l a i n dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.B a d a n Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan.
10.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya d i singkat PNS adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia y a n g telah memenuhi s y a r a t y a n g ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
12.Panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa.
13.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan d a n telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
14.Musyawarah desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD IdiusUs untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
15.Bakal calon kepala desa adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan penjaringan oleh panitia pemilihan kepala desa ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa.
16.Calon kepala desa adalah bakal calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
17.Calon kepala desa terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
18.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan di cek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih barn.
19.Daftar Pemilih Tambahan adalah Daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dan pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara.
20.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan. Kepala Desa.
21.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, h a k dan wewenang serta. kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
22.Penjaringan adalah u p a y a yang dilakukan oleh panitia pemilihan u n t u k mendapatkan bakal calon dari penduduk desa setempat.
23.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan terhadap bakal calon b a l k dan segi administrasi, d a n a t a u kemampuan, d a n atau kepemimpinan.
24.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon kepala desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
25.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pernilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
26.Panitia pengawas tingkat kecamatan yang selanjutnya disebut Panitia pengawas adalah panitia yang dibentuk oleh Camat u n t u k melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian proses pemilihan kepala desa.
27.Panitia pengawas tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia pengawas Kabupaten a d a l a h p a n i t i a y a n g d i b e n t u k B u p a t i u n t u k mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap seluruh rangkaian proses pemilihan kepala desa.
28.Pemantau pemilihan kepala desa adalah aktifitas memantau proses tahapan- tahapan pemilihan kepala desa dengan cara mengumpulkan data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat atau organisasi independen dan non partisan.
29.Hari adalah Hari Kerja.
30.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
31.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
32.Bupati adalah Bupati Tojo Una-Una.
33.Camat adalah perangkat daerah yang mengepalai wilayah kerja kecamatan.