DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2014

Nomor
8
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
66

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan izin bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya hanya ditujukan bagi tenaga dokter dan bidan. Saat ini penyelenggaraan izin tenaga kesehatan meliputi dokter, bidan, perawat, perawat gigi, fisioterapis, refraksionis optosien, radiografer, apoteker, asisten apoteker, analis farmasi, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, akupunkturis, terapis wicara, okupasi terapis. Sedangkan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang sebelumnya ditujukan bagi sarana pelayanan kesehatan swasta di bidang medik, saat ini tidak membedakan swasta, pemerintah, atau pemerintah daerah. Dan terhadap penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik ditambahkan sarana berupa toko alat kesehatan, pemberantasan hama, laboratorium kesehatan masyarakat dan penunjang medik lainnya yang didalamnya termasuk usaha mikro obat tradisional.

Isi peraturan

Teks66PDFHirarki

Memuat teks peraturan…