menetapkan hasil pemeriksaan, menyiapkan d a n m e m b u a t lensa kacamata a t a u l e n s a k o n t a k , t e r m a s u k pelatihan ortoptik.
32.Analis kesehatan adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku berhak u n t u k melakukan pekerjaan d i laboratorium kesehatan sebagai tenaga ahli madya di bidang diagnostik laboratorium.
33.Radiografer adalah tenaga ahli radiografi sebagai mitra kerja dokter spesialis radiologi dalam melaksanakan tugasnya.
34.Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi (bentuk pelayanan kesehatan u n t u k mengembangkan, memelihara, d a n memulihkan gerak d a n f u n g s i t u b u h sepanjang d a u r kehidupan dengan menggunakan penanganan s e c a r a m a n u a l , p e n i n g k a t a n g e r a k , p e r a l a t a n f i s i k , elektroterapeutis, dan mekanis; pelatihan fungsi dan komunikasi) sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan telah memiliki Surat Izin Fisioterapis (SIF).
35.Terapis wicara adalah seseorang yang telah lulus pendidikan terapis wicara baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan telah memiliki Surat Izin Terapis Wicara (SITW).
36.Pengobatan Tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatannya yang mengacu kepada pengalaman dan ketrampilan turun temurun, d a n atau pendidikan atau pelatihan, d a n diterapkan sesuai norma yang berlaku dalam masyarakat.
37.Pengobat tradisional adalah orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif). 4
38.Toko obat tradisional adalah tempat menyimpan, melayani, dan menjual obat tradisional.
39.Obat Tradisional adalah bahan a t a u ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, b a h a n hewan, b a h a n mineral, sediaan sarian (galenik) a t a u campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan. pengalaman.
40.Surat Terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disebut STPT adalah bukti tertulis y a n g diberikan k e p a d a pengobat tradisional y a n g t e l a h mefaksanakan pendaftaran.
41.Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan.
42.Alat Kesehatan a d a l a h instrumen, aparatus, mesin, i m p l a n y a n g t i d a k mengandung o b a t y a n g d i g u n a k a n u n t u k mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan d a n meringankan penyakit, m e r a w a t o r a n g s a k i t s e r t a memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan fungsi tubuh.
43.Hygiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor f a k t o r makanan, orang, t e m p a t d a n perlengkapannya y a n g d a p a t a t a u m u n g k i n d a p a t menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
44.Surat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan atau tanpa alat penunjang diognostik yang telah memenuhi syarat tempat dan alat kesehatan yang ditentukan.
45.Surat Izin Praktik adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya untuk naenjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan sebagai pengakuan kewenangan u n t u k melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya.
46.Surat Izin Kerja adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan untuk melakukan praktik sesuai dengan kewenangan d i sarana pelayanan kesehatan.
47.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem a t a u personil telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
48.Rekornendasi adalah persetujuan tertulis yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk memperoleh izin penyelenggaraan sarana pelayanan atau sarana penunjang pelayanan yang termasuk bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
49.Surat Ta n d a Terdaftar a d a l a h b u k t i tertulis y a n g diberikan setelah melaksanakan pendaftaran d a n bukan sebagai surat i j i n u n t u k pengobat tradisional.