1.Pasar adalah Area tempat jual beli barang dengan penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
2.Pengelolaan P a s a r a d a l a h penataan p a s a r y a n g meliputi perencanaan pelaksanaan dan pengendalian Pasar.
3.Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikolola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los d a n tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
4.Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau d i kelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
5.To k o Modern adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis b a r a n g secara eceran y a n g berbentuk minimarket, supermarket, depertemen store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
6.Usaha Mikro, Keel dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil d a n menengah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Usaha Mikro, Keel dan Menengah.
7.Kios adalah bagian dari bangunan yang satu sama lain dibatasi dengan dinding serta dapat ditutup.
8.L o s adalah bagian dan bangunan pasar yang merupakan bangunan beratap, baik dengan penyekat maupun tidak, yang digunakan u n t u k menjajakan barang-barang dagangan.
9.Pelataran adalah lahan d i area pasar selain kios d a n los sebagai tempat berjualan, bongkar muat, dan kegiatan insidentil lainnya yang berada di area Pasar. 10 Tempat dasaran adalah bangunan berupa kios, los maupun lapangan terbuka yang merupakan bagian dari bangunan pasar.
11.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan a t a u badan usaha, b a i k berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, b a l k s e n d i r i m a u p u n bersama-sama m e l a l u i p e r j a n j i a n menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
12.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, balk langsung maupun tidak langsung a t a s d a s a r p r i n s i p s a l i n g memerlukan, mempercayai, memperkuat d a n menguntungkan antara pelaku usaha mikro, kecil, d a n menengah dalam usaha besar.
13.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional yang selanjutnya disingkat IUPPT adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar tradisional.
14.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan.
15.Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya disingkat IUTM adalah izin u n t u k dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Modern.
16.Surat Penunjukan Pemakaian Tempat yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat penunjukan pemakaian tempat kepada orang atau badan h u k u m yang menggunakan tempat dasaran berupa kios dan/atau los pada pasar tradisional.
17.Kartu Identitas Pedagang selanjutnya di singkat KIP adalah kartu yang berisi identitas pedagang yang diberikan kepada pedagang baik pedagang kios/los dan pedagang pelataran.
18.Waralaba adalah perikatan yang salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan/atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual atau pertemuan dari ciri khas u s a h a y a n g d i m i l i k i p i h a k l a i n dengan s u a t u i m b a l a n berdasarkan persyarataan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
19.Jalan Arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
20.Jalan k o l e k t o r a d a l a h m e r u p a k a n j a l a n u m u m y a n g berfungsi melayani angkutan pengumpul a t a u pembagi dengan c i r i perjalanan j a r a k sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
21.Jalan lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
22.Jalan lingkungan adalah merupakan jalan u m u m yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata- rata rendah.
23.Sistim jaringan jalan primer adalah merupakan sistim jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang d a n jasa u n t u k pengembangan semua wilayah d i t i n g k a t nasional, dengan menghubungkan s e m u a s i m p u l j a s a distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
24.Sistim jaringan jalan sekunder adalah merupakan sistim jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang d a n jasa u n t u k masyarakat d i dalam kawasan perkotaan.
25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan u n t u k mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
26.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri S i p i l y a n g s e l a n j u t n y a d i s e b u t Penyidik, u n t u k m e n c a r i s e r t a mengumpulkan b u k t i yang dengan b u k t i i t u membuat terang tindak pidana mengenai Pengelolaan Pasar yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
27.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
28.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r Penyelengara Pemerintahan Daerah y a n g mernimpin pelaksanaan u r u s a n pemerintahan y a n g menjadi kewenangan daerah otonom.
29.Bupati adalah Bupati Tojo Una-Una.
30.Dinas a d a l a h Organisasi Perangkat Daerah y a n g mempunyai f u n g s i d a n tanggung jawab di bidang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tojo Una-Una.
31.Kepala Dinas adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tojo Una- Una.
32.Kantor Pelayanan Perizinan. Terpadu Daerah selanjutnya disingkat KP2TD adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
33.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah U n i t Pelaksana Teknis Dinas yang menangani urusan Pasar.
34.Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat Kepala UPTD adalah Pejabat yang d i t u n j u k sebagai penanggungjawab pengelola pasar d i wilayah kerja masing-masing.