1.D e s a adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintahan D e s a a d a l a h penyelenggaraan u r u s a n pemerintahan o l e h Pemerintah Desa d a n Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa d a n Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5.Kepala Desa adalah Kepala Pemerintah Desa yang dipilih langsung o l e h k masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa. 6'. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan t a h u n a n pemerintahan d e s a y a n g dibahas d a n disetujui bersama oleh Pemerintah Desa d a n BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
7.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
8.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah Daerah, Dunia Usaha, d a n Masyarakat u n t u k memperdayakan U s a h a M i k r o , k e c i l , d a n menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan u n t u k menumbuhkan d a n meningkatkan kemampuan d a n daya swing Usaha mikro, kecil, dan menengah.
9.i k l i m u s a h a adalah k o n d i s i y a n g diupayakan Pemerintah Daerah, u n t u k memberdayakan Usaha Mikro, Kecil d a n Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, d a n dukungan berusaha seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
10.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Usaha Kecil a d a l a h u s a h a ekonomi p r o d u k t i f y a n g b e r d i r i sendiri, y a n g dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahanan atau bukan cabang perusahan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian balk langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuh kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Usaha Menengah adalah usaha ekonoi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahanan atau bukan cabang perusahan yang dimilik, dikuasai atau menjadi bagian balk langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih a t a u hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dan usaha Menengah, y a n g meliputi usaha nasional m i l i k negara a t a u swasta, usaha patungan,dan u s a h a a s i n g y a n g m e l a l u k a n kegiatan e k o n o m i d i indonesia.
14.Dunia usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan u s a h a besar y a n g melakukan kegiatan ekonomi d i Indonesia d a n berdomisili d i indonesia.
15.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh pemerintah, b a n k , koperasi, d a n lembaga keuangan b u k a n b a n k , u n t u k mengembangkan d a n memperkuat permodalan Usaha Mikro, kecil, dan menegah.
16.Pelaku u s a h a adalah setiap orang perorang a t a u badan usaha, b a i k yang berbentuk b a d a n h u k u m a t a u b u k a n badan h u k u m y a n g didirikan d a n berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, balk sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan usaha i l) Mikro, kecil, dan menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
17.Modal pernyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan u a n g yang diinvestasikan oleh pemilik modal u n t u k meningkatkan kegiatan. usaha.
18.Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
19.Usaha desa adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti usaha bidang Sosial,usaha bidang penyewaan.,usaha bidang perantara, usaha berproduksi, u s a h a b i d a n g keuangan, u s a h a bersama, perdagangan h a s i l pertanian,hasil perkebunan, perternakan h a s i l perikanan serta industri dan kerajinan rakyat.
20.Kemitraan adalah kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau usaha besar balk langsung maupun tidak langsung disertai pembinaan dan pengembangan o l e h u s a h a menengah d a n / a t a u u s a h a besar dengan memperhatikan prinsip sating memerlukan, mempercayai, memperkuatan, dan menguntungkan.
21.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
22.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah y a n g m e m i m p i n pelaksanaan u r u s a n pemerintahan y a n g menjadi kewenangan daerah otonom.
23.Bupati adalah Bupati Tojo Una-Una.
24.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
25.Camat adalah pimpinan kecamatan dalam Daerah sebagai u n s u r Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja satu kecamatan.