1.Pemberian Insentif Penanaman M o d a l D a e r a h y a n g selanjutnya disebut pemberian insentif adalah dukungan dari pemexintah daerah kepada investor dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
2.Pemberian Kemudahan Penananaman Modal Daerah yang selanjutnya disebut pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
3.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, balk oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di daerah.
4.Penanam Modal adalah perseorangan a t a u badan usaha yang melakukan penanaman modal berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan.
5.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
6.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan u n t u k melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada penanaman modal u n t u k merealisasikan p e n a n a m a n m o d a l n y a d a n f a s i l i t a s i p e n y e l e s a i a n masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
9.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan atas pelaksanaan penanaman modal serta pengenaan s a n k s i terhadap pelanggaran/penyimpangan a t a s ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, d e n g a n t i d a k mendapatkan i m b a l a n secara langsung d a n d i g u n a k a n u n t u k keperluan D a e r a h b a g i sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran a t a s j a s a a t a u pemberian i z i n t e r t e n t u y a n g k h u s u s disediakan d a n / a t a u diberikan o l e h pemerintah daerah u n t u k kepentingan perseorangan atau Badan.
12.Industri pioner adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah d a n eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi bare, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian daerah maupun nasional. I3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
14.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum d e n g a n melandaskan kegiatannya berdasarkan p r i n s i p k o p e r a s i sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas azas kekeluargaan.
15.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dan t a h a p permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
16.Tim Verifikasi Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanam Modal adalah Tim yang melakukan verifikasi, penilaian, memberikan rekomendasi, dan melakukan p e m a n t a u a n d a n evaluasi t e r h a d a p p e m b e r i a n I n s e n t i f d a n kemudahan penanam modal.
17.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
18.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah y a n g m e m i m p i n pelaksanaan u r u s a n Pemerintahan y a n g menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
19.Bupati adalah Bupati Tajo Una-Una.
20.Perangkat D a e r a h a d a l a h u n s u r p e m b a n t u B u p a t i d a n D P R D d a l a m penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.