1.D a e r a h adalah Kabupaten Tojo Una-Una
2.P e m e r i n t a h Daerah adalah Bupati d a n Perangkat Daerah sebagai tins-Ur penyelenggara Pemerintah Daerah;
3.B u p a t i adalah Bupati Tojo Una-Una;
4.Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan d a n A n a k adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan memberi perlindungan kepada perempuan dan Anak dan tindak perdagangan orang;
5.Perdagangan orang adalah rangkaian kegiatan dengan maksud melakukan eksploitasi terhadap perempuan dan/atau anak berupa tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, a t a u penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran a t a u manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
6.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan a t a u p r a k t i k serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun inmateriil.
7.K o r p o r a s i adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
8.O r a n g adalah perorangan, kelompok orang dan/atau korporasi.
9.Perusahaan. Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat PJTKI adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
10.Pencegahan Preemtif adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkat kebijakan dalam upaya mendukung rencana, program d a n kegiatan dalam rangka peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
11.Pencegahan Preventif adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah u n t u k m e l a k u k a n pencegahan perdagangan o r a n g m e l a l u i pengawasan, perizinan, pembinaan dan pengendalian.
12.Penanganan Korban Perdagangan Perempuan dan Anak adalah upaya terpadu yang dilakukan u n t u k penyelamatan, penampungan, pendampingan, d a n pelaporan.
13.S u r a t I z i n Bekerja yang selanjutnya disebut S I B adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah dan diketahui oleh Camat setempat yang diberikan atas permohonan seorang perempuan penduduk desa atau kelurahan atau penduduk dari luar daerah.
14.S u r a t Izin Purdah adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah kepada seorang perempuan atau seorang anak penduduk desa atau kelurahan untuk pindah tempat tinggal di luar wilayah desa atau kelurahan dan dikeluarkan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini.
15.S u r a t Rekomendasi Bekerja Diluar Daerah yang selanjutnya disebut SRBD adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah bagi setiap orang yang akan bekerja di luar Kabupaten tempat domisilinya.
16.S u r a t Kesepahaman Bersama adalah dokumen kerjasama yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan Pemerintah, Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota serta lembaga non pemerintah dan pihak swasta.
17.Pekerjaan sektor formal adalah jenis pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil, angkatan bersenjata Republik Indonesia, kepolisian Negara a t a u sebagai pegawai badan usaha milik Negara/Daerah.
18.Korban adalah korban yang mengalami penderitaan fisik, psikis, seksual, ekonomi d a n / a t a u sosial, y a n g diakibatkan tindak pidana perdagangan Perempuan dan Anak.
19.A n a k adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. [1 2 0 . Perempuan adalah orang yang mempunyai alat kelamin perempuan yang dapat menstruasi dan/atau hamil atau yang telah memperoleh status hukum sebagai perempuan.
21.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dan suami isteri, atau suami isteri dan anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
22.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, d a n organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
23.Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
24.Pencegahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama- sama oleh instansi pemerintah daerah, masyarakat, d a n Lembaga n o n pemerintah dalam bentuk pendidikan dan sosialisasi.
25.Penanganan adalah kegiatan pelayanan yang diberikan untuk perlindungan saksi d a n a t a u korban yang meliputi rehabilitasi kesehatan d a n sosial, pemulangan, bantuan hukum dan Reintegrasi Sosial.
26.Pelayanan Te r p a d u a d a l a h serangkaian k e g i a t a n u n t u k m e l a k u k a n O p e r l i n d u n g a n b a g i s a k s i d a n / a t a u korban t i n d a k pidana perdagangan perempuan dan anak yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi n k e s e h a t a n , rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, d a n bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban tindak perdagangan perempuan dan anak.
27.Rehabilitasi kesehatan adalah pemulihan korban dan gangguan kesehatan [1.1 y a n g dideritanya baik fisik maupun psikis yang dilaksanakan di Puskesmas dan/atau Rumah Sakit Rujukan PPT.
28.Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan korban dari gangguan kondisi psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
29.Pemulangan adalah tindakan pengembalian korban k e daerah asal dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
30.R u m a h a m a n adalah tempat perlindungan sementara bagi korban selama dalam masa pelayanan pemulihan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
31.Perlindungan sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh masyarakat dan atau lembaga sosial u n t u k memberikan rasa aman kepada korban.
32.Reintegrasi adalah penyatuan kembali korban t i n d a k pidana perdagangan Perempuan d a n a n a k kepada pihak keluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan d a n pemenuhan k e b u t u h a n b a g i s a k s i dan/atau korban.
33.P u s a t Pelayanan Te r p a d u a d a l a h s u a t u u n i t k e r j a f u n g s i o n a l y a n g menyelenggarakan pelayanan terpadu u n t u k saksi d a n / a t a u korban tindak perdagangan perempuan dan anak.
34.G u g u s Tugas adalah Lembaga koordinatif yang beranggotakan w a k i l d a r i pemerintah daerah, penegak h u k u m , organisasi masyarakat, akademisi, Lembaga S w a d a y a Masyarakat, d a n Organisasi P r o f e s i y a n g b e r t u g a s melaksanakan pencegahan d a n penanganan perempuan d a n a n a k korban perdagangan Perempuan dan Anak.