Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar s e t i a p o r a n g mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una- Una Ditetapkan di Ampana pada tanggal 9 November 2015 Pj. BUPATI TOJO UNA-UNA, TTD + CAP ABUBAKAR NOPHAN SALEH Diundangkan di Ampana pada tanggal 10 November 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA SYAIFUL BAHRI. L LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2015 NOMOR 9 . NOREG 8 3 PERATURAN D A E R A H KABUPATEN T O J O UNA-UNA, PROVINSI SULAWESI TENGAH : (09/2015) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI I. U M U M Penyelenggaraan i b a d a h h a j i merupakan t u g a s nasional k a r e n a j u m l a h jemaah haji Indonesia yang sangat besar melibatkan berbagai instansi dan lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri dan berkaitan dengan berbagai aspek antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi dan keamanan. Sehubungan dengan h a l tersebut pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel. Berdasarkan U n d a n g - U n d a n g N o m o r 1 3 T a h u n 2 0 0 8 t e n t a n g Penyelenggaraan Ibadah Haji, pada Pasal 35 ayat (1), bahwa transportasi jemaah haji dari daerah asal k e embarkasi d a n dari debarkasi k e daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, dan pada ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan lebih l a n j u t mengenai pembiayaan transportasi t e r s e b u t ditetapkan d e n g a n Peraturan Daerah. Atas dasar hal tersebut diatas maka disusun Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sebagai dasar penetapan biaya transportasi jemaah haji. Di sisi lain, dalam penyelenggaraan ibadah h a j i Bupati dapat membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah, serta Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah u n t u k menyertai jemaah haji, yang berkonsekuensi pada penyediaan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sejalan dengan pembiayaan i n i maka. diperlukan ketegasan komponen pembiayaan bagi petugas Penyelenggara Ibadah Haji dimaksud. Dengan demikian diharapkan agar Peraturan Daerah i n i lebih menjamin kepastian dan ketertiban h u k u m serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan Ibadah Haji sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. II. PA S A L DEMI PASAL