1.K e r j a Sama Daerah adalah suatu kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pemerintah Daerah untuk melakukan kerjasama dengan badan lain di dalam Negeri dan/atau badan asing di Luar Negeri mengenai bidang Pemerintahan tertentu yang pelaksanaannya dijamin oleh hukum, mengikat para pihak dan menimbulkan akibat hukum.
2.P e r n y a t a a n Kehendak adalah dokumen awal untuk melakukan Kerja Sama Daerah.
3.N o t a Kesepahaman adalah dokumen yang telah ditandatangani bersama oleh para pihak untuk melaksanakan kerja sama sebagai tindak lanjut pernyataan kehendak.
4.P e r j a n j i a n Kerja Sama adalah perikatan hukum yang dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak yang berkepentingan untuk menindaldanjuti Nota Kesepahaman atau MoU.
5.K e p u t u s a n Bersama adalah p o k o k Perjanjian K e r j a S a m a y a n g berisi kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang melakukan kerjasama.
6.P e r a n g k a t D a e r a h a d a l a h u n s u r pembantu B u p a t i d a n D P R D d a l a m menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan. daerah.
7.M o d a l Daerah adalah kekayaan daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang.
8.Kewenangan Daerah adalah Kewenangan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
9.P i h a k Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, lembaga penelitian d a n lembaga n o n pemerintahan lainnya yang berbadan hulcurn.
10.Daerah Lain adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Daerah Provinsi lain, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tengah, d a n Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diluar Provinsi Sulawesi Tengah.
11.T i m Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk membantu Bupati dalam mempersiapkan Kerja Sama Daerah.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjuntya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang disetujui oleh DPRD.
14.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
15.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.Bupati adalah Bupati Tojo Una-Una.
17.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
18.Pemerintah Pusat adalah selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri d a n Presiden beserta pembantu-pembantunya.
19.Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah diluar negeri adalah pemerintah negara luar negeri, lembaga/ badan luar negeri, lembaga swadaya masyarakat luar negeri, badan usaha swasta luar negeri yang berbadan hukum.