1.D a e r a h adalah Kabupaten Tojo Una-Una.
2.P e m e r i n t a h Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah y a n g memimpin pelaksanaan u r u s a n pemerintahan y a n g menjadi kewenangan daerah otonom.
3.B u p a t i adalah Bupati Tojo Una-Una.
4.D e w a n Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan r a k y a t daerah sebagai u n s u r penyelenggara pemerintahan daerah.
5.P e m e r i n t a h Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia y a n g memegang k e k u a s a a n Pemerintahan N e g a r a R e p u b l i k Indonesia sebagaimana d i m a k s u d d a l a m Undang-Undang D a s a r Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.B a n g u n a n G e d u n g adalah w u j u d f i s i k h a s i l pekerjaan k o n s t r u k s i y a n g menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau d i dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, b a l k u n t u k h u n i a n a t a u tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, b u d a y a , m a u p u n kegiatan khusus.
7.B a n g u n a n Gedung U m u m adalah Bangunan Gedung yang fungsinya u n t u k kepentingan publik, b a l k berupa fungsi keagarnaan, fungsi usaha, m a u p u n fungsi sosial dan budaya.
8.B a n g u n a n . Gedung Tertentu adalah Bangunan Gedung yang digunakan untuk kepentingan u m u m d a n Bangunan Gedung f u n g s i k h u s u s , y a n g d a l a m pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
9.B a n g u n a n Gedung a d a t m e r u p a k a n B a n g u n a n Gedung y a n g d i d i r i k a n menggunakan kaidah/norma adat masyarakat setempat sesuai dengan budaya dan sistem nilai yang berlaku, u n t u k dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan adat.
10.B a n g u n a n Gedung dengan gaya/langgam tradisional m e r u p a k a n Bangunan Gedung yang d i d i r i k a n menggunakan kaidah/norma tradisional masyarakat setempat sesuai b u d a y a y a n g diwariskan secara t u r u n t e m u r u n , u n t u k dimanfaatkan sebagai w a d a h kegiatan masyarakat sehari-hari selain d a r i kegiatan adat.
11.Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi Bangunan Gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
12.Keterangan Rencana Kabupaten adalah informasi tentang persyaratan t a t a bangunan d a n l i n g k u n g a n y a n g d i b e r l a k u k a n o l e h P e m e r i n t a h Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu.
13.I z i n Mendirikan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tojo U n a -Una kepada pemilik u n t u k m e m b a n g u n b a r u , mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan adrninistratif dan persyaratan teknis.
14.G a r i s Sempadan Bangunan Gedung adalah garis maya pada persil atau tapak sebagai b a t a s m i n i m u m diperkenankannya d i d i r i k a n B a n g u n a n Gedung, dihitung dan garis sempadan jalan, tepi sungai atau tepi pantai atau jaringan tegangan tinggi atau garis sempadan pagar atau batas persil atau tapak.
15.Koefisien D a s a r Bangunan, yang selanjutnya disingkat K D B adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
16.Koefisien L a n t a i Bangunan, yang selanjutnya disingkat K L B adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan_
17.Koefisien D a e r a h H i j a u , y a n g selanjutnya disingkat K D H a d a l a h a n g k a persentase perbandingan antara luas ruang terbuka di luar Bangunan Gedung yang d i p e r u n t u k k a n b a g i pertamanan/penghijauan d a n l u a s t a n a h perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
18.Koefisien Ta p a k Basemen, y a n g selanjutnya disingkat K T B adalah a n g k a persentase perbandingan antara luas luas t a p a k besemen d a n l u a s tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
19.Pedoman Teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan pemerintah dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung.
20.S t a n d a r Teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, d a n standar metode u j i baik Standar Nasional Indonesia maupun s t a n d a r internasional y a n g diberlakukan d a l a m Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
21.Rencana Ta t a Ruang Wilayah Kabupaten To j o U n a -Una yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan Ta t a Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22.Rencana Detail Ta t a Ruang Kawasan Perkotaan, y a n g selanjutnya disebut RDTR adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
23.Peraturan Z o n a s i a d a l a h ketentuan y a n g m e n g a t u r t e n t a n g persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan y a n g penetapan zonanya dalam rencana r i n c i t a t a ruang.
24.Rencana Ta t a Bangunan dan Lingkungan selanjutnya disebut RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan d a n lingkungan, rencana umum d a n panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
25.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan Bangunan Gedung yang meliputi proses Perencanaan Teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran.
26.Perencanaan Teknis adalah proses membuat gambar teknis Bangunan Gedung dan kelengkapannya y a n g mengikuti t a h a p a n perencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana s t r u k t u r, rencana mekanikal/elektrikal, rencana t a t a r u a n g l u a r, rencana tata ruang dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran b i a y a d a n perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman d a n Standar Teknis yang berlaku.
27.Pertim.bangan Teknis adalah pertimbangan dari Ti m A h l i Bangunan Gedung yang disusun secara tertulis d a n professional t e r k a i t dengan pemenuhan persyaratan. t e k n i s Bangunan Gedung b a i k d a l a m proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian maupun pembongkaran Bangunan Gedung.
28.Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan f u n g s i y a n g t e l a h ditetapkan, t e r m a s u k kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala.
29.Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
30.L a i k Fungsi s u a t u kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.
31.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedungbeserta prasarana dan sarananya agar selalu Laik Fungsi.
32.Perawatan a d a l a h k e g i a t a n memperbaiki d a n / a t a u m e n g g a n t i b a g i a n Bangunan Gedung, komponen,bahan bangunan d a n / a t a u prasarana d a n sarana agar Bangunan Gedung tetap Laik Fungsi.
33.Pelestarian adalah adalah kegiatan perawatan, pemugaran serta pemeliharaan Bangunan G e d u n g d a n lingkungannya u n t u k mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya a t a u sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
34.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian B a n g u n a n G e d u n g , k o m p o n e n , b a h a n b a n g u n a n , d a n / a t a u prasarana dan sarananya.
35.Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik, Penyedia Jasa Konstruksi dan Pengguna Bangunan Gedung.
36.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
37.Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik Bangunan Gedung d a n / a t a u bukan pemilik Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik Bangunan Gedung, y a n g menggunakan d a n / a t a u m e n gelola B a n g u n a n Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
38.T i m ahli Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat TABG adalah tim yang terdiri d a r i p a r a a h l i yang terkait dengan penyelenggaraan gedung u n t u k memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan m a s a penugasan terbatas, d a n j u g a u n t u k memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan Bangunan Gedung Tertentu y a n g s u s u n a n anggotanya d i t u n j u k s e c a r a k a s u s p e r k a s u s disesuaikan dengan kompleksitas Bangunan-Gedung Tertentu tersebut.
39.Pengkaji Te k n i s a d a l a h o r a n g perorangan, a t a u b a d a n h u k u m y a n g mempunyai sertifikat keahlian u n t u k melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan f u n g s i B a n g u n a n G e d u n g sesuai d e n g a n k e t e n t u a n p e r a t u r a n perundang-undangan.
40.Pengawas adalah orang yang mendapat tugas u n t u k mengawasi pelaksanaan mendirikan b a n g u n a n s e s u a i dengan I M B y a n g d i a n g k a t o l e h P e m i l i k Bangunan Gedung.
41.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan h u k u m a t a u usaha d a n lembaga a t a u organisasi y a n g kegiatannya d i b i d a n g Bangunan Gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
42.Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat u n t u k memantau d a n menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan p e n d a p a t d a n pertimbangan s e r t a m e l a k u k a n G u g a t a n Perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
43.Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan u n t u k kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
44.Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang b a i k sehingga s e t i a p penyelenggaraan B a n g u n a n G e d u n g d a p a t berlangsung tertib d a n tercapai keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum.
45.Pengaturan a d a l a h p e n y u s u n a n d a n pelembagaan p e r a t u r a n p e r a t u r a n perundang-undangan, pedoman, p e t u n j u k d a n S t a n d a r Te k n i s Bangunan Gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
46.Pemberdayaan a d a l a h kegiatan u n t u k menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran para Penyelenggara Bangunan Gedung dan aparat Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
47.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan b i d a n g B a n g u n a n G e d u n g d a n u p a y a penegakan hukum.