Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap o r a n g mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una- Una. Ditetapkan di Ampana pada tanggal 19 September 2018 BUPATI TOJO UNA-UNA, TTD/CAP MOHAMMAD LAHAY Diundangkan di Ampana pada tanggal 19 September 2018 A SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA) VA TASLIM D.M. LASUPU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2018 NOMOR 14 NOREG PERATURAN D A E R A H KABUPATEN T O J O U N A - U N A , PROVINSI SULAWESI TENGAH : 69,14/2018. 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2018 I. U M U M Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan d a n kemampuan Pendapatan Daerah yang berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan d a n Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2 0 0 5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri N o m o r 1 3 Ta h u n 2 0 0 6 t e n t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiamana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan d a n Belanja Daerah Ta h u n Anggaran 2 0 1 8 serta berdasarkan RKPD Perubahan, Kebijakan U m u m Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 d a n Rencana Kerja Anggaran Perubahan seluruh SKPD Kabupaten Tojo Una-Una maka disusunlah Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2018. II. P A S A L DEMI PASAL