Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah i n i dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Ditetapkan di Ampana pada tanggal 28 Desember 2018 BUPATI TOJO UNA-UNA, TTD/CAP MOHAMMAD LAHAY Diundangkan di Ampana pada tanggal 28 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA, i TA S L I M D.M. LASUPU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2018 NOMOR 16 NOREG PERATURAN D A E R A H KABUPATEN T O J O UNA-UNA, PROVINSI SULAWESI TENGAH : 132,16/2018. I 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2019 I. U M U M Anggaran Pendapatan d a n B e l a n j a D a e r a h d i s u s u n u n t u k kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan dan kemampuan Pendapatan Daerah y a n g berpedoman p a d a R K P D d a l a m r a n g k a mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Ta h u n 2 0 0 6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiamana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri D a l a m Negeri Nomor 2 1 Ta h u n 2 0 11 , d a n mengacu p a d a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 serta berdasarkan RKPD, Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2019, Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rencana Kerja Anggaran seluruh SKPD Kabupaten Tojo U n a -Una maka disusunlah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 d a n Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan d a n Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019. II. P A S A L DEMI PASAL