1.D a e r a h adalah Kabupaten Tojo Una-Una.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah y a n g memimpin pelaksanaan u r u s a n pemerintahan y a n g menjadi kewenangan daerah otonom.
3.B u p a t i adalah Bupati Tojo Una-Una.
4.C a m a t atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan d i wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh p e l i m p a h a n kewenangan Pemerintahan d a r i B u p a t i u n t u k menangani sebagian u r u s a n otonomi daerah, d a n menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
5.D e s a adalah kesatuan masyarakat h u k u m yang memiliki batas wilayah yang berwenang u n t u k mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat s e t e m p a t berdasarkan p r a k a r s a masyarakat, h a k asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan D e s a a d a l a h penyelenggaraan u r u s a n p e m e r i n t a h a n d a n kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa a t a u yang disebut dengan n a m a lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan k e w a j i b a n u n t u k menyelenggarakan r u m a h t a n g g a D e s a n y a d a n melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.B a d a n Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dan penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Perangkat D e s a a d a l a h u n s u r s t a f y a n g m e m b a n t u Kepala D e s a d a l a m penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
11.Pengisian Keanggotaan BPD adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan keanggotaan BPD oleh Panitia Pengisian Keanggotaan BPD.
12.Panitia Pengisian Keanggotaan BPD yang selanjutnya disebut Panitia Pengisian adalah kepanitiaan y a n g dibentuk oleh Kepala Desa u n t u k melaksanakan kegiatan proses penyaringan dan penyaringan bagi Keanggotaan BPD.
13.Bakal Calon Anggota BPD adalah penduduk Desa yang diajukan oleh tiap wilayah d a n t e l a h disepakati o l e h w a r g a u n t u k m e n g i k u t i pencalonan keanggotaan BPD.
14.Calon Anggota BPD adalah B a k a l Calon Anggota B P D y a n g t e l a h melalui memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Pengisian.
15.Penjaringan a d a l a h k e g i a t a n y a n g dilaksanakan o l e h P a n i t i a Pengisian berupapenyampian, penerimaan usulan dan penelitian persyaratan Bakal Calon anggota BPD.
16.Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengisian berupa pelaksanaan proses pemilihan Calon anggota B P D y a n g d i l a k u k a n secara Demokrasi.
17.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, d a n u n s u r masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
18.Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan D e s a y a n g selanjutnya disingkat LKPPD atau yang disebut dengan nama lain adalah laporan Kepala Desa kepada BPD atas capaian pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam satu tahun anggaran.
19.Anggaran Pendapatan dan. Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
20.Perangkat D a e r a h a d a l a h u n s u r p e m b a n t u B u p a t i d a n D P R D d a l a m penyelengaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
21.Hari adalah hari kerja.