1.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya benih, b i b i t dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, b u d i daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
2.Kawasan penggembalaan u m u m adalah lahan disediakan Pemerintah Daerah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan t e r n a k masyarakat s k a l a k e c i l sehingga t e r n a k dapat leluasa berkembang biak.
3.U s a h a Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus p a d a s u a t u t e m p a t d a n d a l a m j a n g k a w a k t u t e r t e n t u u n t u k menghasilkan Ternak (benih, bibit, dan/atau bakalan Ternak), Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, dan produk Ternak.
4.P a k a n adalah b a h a n m a k a n a n tunggal a t a u campuran, b a i k y a n g diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan u n t u k kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak.
5.B a h a n Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, d a n peternakan atau bahan lain yang layak digunakan sebagai pakan baik yang diolah maupun yang belum diolah.
6.M a t dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan d a n kesehatan hewan, b a i k yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
7.B u d i daya Ternak adalah kegiatan terencana berupa pemeliharaan dan/atau pengembangbiakan Ternak pada suatu tempat tertentu dalam rangka u n t u k menghasilkan produk di bidang Peternakan.
8.Te r n a k a d a l a h h e w a n peliharaan y a n g p r o d u k n y a d i p e r u n t u k a n sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
9.Ruminansia adalah Ternak yang mempunyai saluran pencernaan yang khas yaitu m e m p u n y a i 4 (empat) l a m b u n g (Rume, R e t i k u l u m , O m a s u m , d a n Abomasum) y a n g bisa mengkonversikan/mengubah p a k a n yang berkualitas rendah menjadi produk yang mempunyai nilai gizi tinggi.
10.Ternak Monogastrik adalah hewan yang m e m i l i k lambung sederhana a t a u lambung tunggal.
11.Ternak Unggas adalah hewan Ternak kelompok b u r u n g yang dimanfaatkan u n t u k daging dan telur.
12.Kawasan Budi daya Peternakan adalah lokasi pengusahaan ternak dalam suatu wilayah D a e r a h y a n g d i t e t a p k a n b e r d a s a r k a n k e s e s u a i a n a g r o k l i m a t , ketersediaan sarana dan prasarana, potensi wilayah, dan potensi pasar.
13.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia a t a u korporasi y a n g melakukan Usaha Peternakan.
14.Perusahan Peternakan adalah orang perorangan a t a u korporasi, b a i k yang berbentuk badan h u k u m maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan di Daerah yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu. 2
15.Peternakan Rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya u n t u k tiap jenis ternak dengan kriteria dan skala tertentu.
16.Panen adalah pemetikan hasil Budi daya Ternak.
17.Pascapanen a d a l a h t a h a p penanganan h a s i l peternakan s e g e r a setelah pemanenan.
18.Benih Ternak yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi Ternak yang dapat berupa mani, sel telur, telur tertunas, dan emberio.
19.Bibit Ternak yang selanjutnua disebut Bibit adalah Ternak mempunyai sifat unggul d a n mewariskannya s e r t a memenuhi persyaratan t e r t e n t u u n t u k dikembangbiakkan.
20.Tanda Daftar Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat TDUR adalah tanda daftar tertulis yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang diberi wewenang kepada orang pribadi untuk melaksanakan Usaha Peternakan.
21.Izin Usaha Peternakan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang diberi wewenang kepada orang pribadi atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan Perusahaan Peternakan.
22.Persetujuan Prinsip adalah persetujuan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau pejabat y a n g t u n j u k terhadap s u a t u r e n c a n a u n t u k m e l a k u k a n U s a h a Peternakan dengan mencantumkan kewajiban yang h a m s dipenuhi sebagai syarat untuk dapat diberikannya Izin Usaha Peternakan.
23.Izin Perluasan Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang diberi wewenang kepada orang pribadi atau badan h u k u m untuk menambah kegiatan Peternakan b a l k penambahan volume kegiatan maupun luasan area kegiatan Peternakan.
24.Daerah adalah Kabupaten Tojo Una-Una.
25.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah y a n g memimpin pelaksanaan u r u s a n pemerintahan y a n g menjadi kewenangan daerah otonom.
26.Bupati adalah Bupati Tojo Una-Una.