1.D a e r a h adalah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
2.Perangkat Daerah adalah u n s u r pembantu Bupati Tojo U n a -Una dan Dewan Perwakilan R a k y a t Daerah d a l a m penyelenggaraan U r u s a n Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan din sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
4.Penyelenggaraan kesejahteraan s o s i a l a d a l a h u p a y a y a n g terarah , terpadu, d a n berkelanjutan yang dilakukan. Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
5.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perorangan, keluarga a t a u kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, m o r a l d a n material b a l k y a n g berasal dan d a l a m m a u p u n d a r i l u a r d i r i n y a sehingga t i d a k dapat melaksanakan fungsinya u n t u k memenuhi kebutuhan m i n i m u m balk, jasmani, rohani maupun sosial.
6.Potensi d a n Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah semua h a l yang berharga yang dapat digunakan u n t u k menjaga, m e n c i p t a k a n , m e n d u k u n g a t a u m e m p e r k u a t u s a h a kesejahteraan sosial yang berasal atau bersifat manusiawi, sosial atau slam.
7.Pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja, balk di lembaga pemerintah m a u p u n swasta y a n g m e m i l i k i kompetensi d a n profesi pekerjaan sosial, dan keperdulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial u n t u k melaksanakan tugas-tugas pelayanan d a n penanganan masalah sosial.
8.P a n t i Sosial adalah lembaga a t a u s a t u a n k e r j a yang didirikan o l e h masyarakat d a n / a t a u p e m e r i n t a h y a n g m e m b e r i k a n p e l a y a n a n kesejahteraan sosial.
9.Penyandang cacat (disabilitas) adalah setiap orang yang mempunyai kelainan f i s i k d a n / a t a u m e n t a l , y a n g d a p a t mengganggu a t a u merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan selayaknya.
10.Bantuan sosial adalah bantuan yang bersifat tidak tetap atau sementara dan diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada warga binaan agar dapat m e n i n g k a t k a n t a r a f kesejahteraan s o s i a l n y a d a n m a m p u melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar kehidupan masyarakat balk rohani, jasmani maupun sosial.
11.Rehabilitasi Sosial adalah proses pengembangan yang memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
12.Jaminan sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
13.Pemberdayaan Sosial adalah adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
14.Perlindungan S o s i a l a d a l a h s e m u a u p a y a y a n g d i a r a h k a n u n t u k mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.