menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah; Mengingat : 1 . Pasal 1 8 a y a t (6) Undang-Undang D a s a r Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten To j o U n a -Una d i P r o v i n s i S u l a w e s i Te n g a h (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2 0 0 3 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4342);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 0 9 N o m o r 1 3 0 , Ta m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a Republik Indonesia Nomor 5049); - 2 - -
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana t e l a h d i u b a h t e r a k h i r dengan Undang-Undang Nomor 9 Ta h u n 2 0 1 5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Ta h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Tojo U n a -Una Nomor 1 Ta h u n 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2012 Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA dan BUPATI TOJO UNA-UNA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo U n a -Una Tahun 2012 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (5) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: