Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli. Ditetapkan di Tolitoli pada tanggal 8 Desember 2017 BUPATI TOLITOLI, MOH. SALEH BANTILAN Diundangkan di Tolitoli pada tanggal 8 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI, MUKADDIS SYAMSUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2017 NOMOR47 NOREG 132PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH : (13/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan masyarakat untuk berusaha di Daerah sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL