1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Bupati Tolitoli.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan dalam menangani persampahan di Kabupaten Tolitoli
6.Badan adalah badan usaha yang menghasilkan dan mengelola sampah secara mandiri.
7.Lembaga pengelola sampah adalah lembaga pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat di Kabupaten Tolitoli.
8.Sampah adalah semua sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri dari sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan permukiman, komersial, industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya.
9.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
10.Sampah Organik adalah sampah yang berasal daribenda hidup dan karena sifatnya dapat diurai secara alami oleh proses alam.
11.Sampah Anorganik adalah sampah yang berasal dari benda mati dan karena sifatnya sulit atau tidak dapat diurai secara alami oleh proses alam.
12.Sumber Sampah adalah asal timbulah sampah.
13.Timbulan sampah adalah sejumlah sampah yang dihasilkan oleh suatu aktifitas dalam kurung waktu tertentu dihitung berdasarkan satuan berat (kilogram) atau valume. dcx
14.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah.
15.Pengelolaan sampah secara mandiri adalah pengelolaan sampah oleh penghasil sampah yang aman dari tempat timbulnya sampah hingga ketempat pemrosesan akhir sampah.
16.Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
17.Tempat penampungan sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat penampungan sampah sebelum sampah diangkut ke tempat Pendaur Ulang, Pengolahan atau Tempat pengolahan sampah terpadu.
18.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
19.Tempat pemrosesan akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
20.Gerobak sampah adalah gerobak yang diperuntukan dalam menunjang kegiatan pemindahan sampah dari pengahasil/sumber sampah ke TPS.
21.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, baku dan setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang nilainya lebih tinggi untuk penggunanya, termasuk kegiatan rancang bangun dalam pelaksanaan industri.
22.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
23.Dunia usaha adalah orang perorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum yang menjalankan kegiatan ekonomi di daerah.
24.Penyedia jasa pengelolaan sampah adalah orang atau badan yang menyediakan jasa dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah.
25.Izin pelayanan pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan sampah.
26.Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disingkat dengan 3R, adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang.
27.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
28.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.