1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Kepala Daerah adalah Bupati Tolitoli yang selanjutnya disebut Bupati;
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
5.Dinas/Badan adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan pajak daerah;
6.Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan pajak daerah;
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Tolitoli; 3
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
9.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimamfaatkan;
10.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Perundang-undangan dibidang mineral batubara;
11.Eksploitasi Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pengambilan mineral bukan logam dan batuan di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimamfaatkan secara komersial;
12.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak;
13.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
14.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kelender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kelender, yang menjadi dasar, bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang;
15.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
16.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh oleh Bupati;
17.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
18.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi adminitrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjunya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
22.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
23.Putusan Banding adalah putusan peradilan pajak atau banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak;
24.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengola data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanaka secara objektif dan profesional 4 berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Prundang-undangan Perpajakan Daerah;
25.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli yang memuat ketentuan pidana;
26.Penyidikan Tindak Pidana dibidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang pajak daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.