1.Daerah adalah Kabupaten Tolitoli.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tolitoli.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
6.Penduduk adalah setiap warga masyarakat Kabupaten Tolitoli yang dibuktikan dengan Identitas Penduduk.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anak-anaknya atau bapak dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
8.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat;
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan atau belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
11.Perlindungan Lanjut Usia adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
12.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
13.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disebut dengan ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. 5
14.Anak dalam situasi darurat adalah anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
15.Anak dengan kedisabilitasan yang selanjutnya disebut ADK adalah anak yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi- fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
16.Narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat NAPZA.
17.Rehabilitasi anak adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
18.Pemberdayaan anak adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan anak yang mengalami masalah mempunyai daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
19.Jaminan Anak Terlantar adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
20.Korban adalah anak atau lanjut usia yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari konflik, situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, penculikan, penjualan, perdagangan, kekerasan baik fisik, seksual dan/atau mental, perlakuan salah dan penelantaran.
21.Lanjut usia yang selanjutnya disebut Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
22.Lansia Potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
23.Lansia Tidak Potensial adalah Lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
24.Lansia Terlantar adalah Lansia yang tidak terpenuhi kebutuhan secara wajar baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
25.Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, dan pendidikan.
26.Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
27.Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Anak dan Lansia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan anak dan Lansia agar tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
28.Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi anak dan Lansia agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
29.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar anak dan Lansia dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya, kecuali bagi anak dan Lansia yang masih mengalami kerentanan sosial.
30.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas bagi anak dan Lansia untuk memperlancar mobilitas.
31.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
32.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 6
33.Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
34.Resosialisasi adalah proses pengembalian kepada keluarga, keluarga pengganti dan/atau masyarakat sehingga anak dapat menjalankan fungsi-fungsi sosialnya dengan baik sebagaimana anak pada umumnya.
35.Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat berdasarkan keputusan/penetapan pengadilan negeri.
36.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan fungsi asuhan sebagai orang tua terhadap anak.
37.Pengasuhan anak adalah kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
38.Rumah Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat RPA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak jalanan yang melaksanakan kegiatan pendampingan/bimbingan sosial, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, kesehatan dan bimbingan keterampilan guna menjamin agar anak tidak melakukan aktivitas di jalanan sehingga dapat tumbuh kembang secara wajar.