1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat 4 Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Lembang adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Lembang Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disebut BPMPL.
7.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Toraja Utara.
8.Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan Lembang, selanjutnya disebut Lembang, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Lembang adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Lembang adalah Kepala Lembang dibantu perangkat Lembang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Lembang.
11.Badan Permusyawaratan Lembang adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Lembang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Lembang atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Lembang, Pemerintah Lembang, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Lembang untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Peraturan Lembang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Lembang setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Lembang.
14.Pembangunan Lembang adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Lembang.
15.Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan 5 sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
16.Dusun atau yang disebut dengan kampung, selanjutnya disebut kampung adalah bagian wilayah dalam Lembang yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Lembang.
17.Keuangan Lembang adalah semua hak dan kewajiban Lembang yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Lembang.
18.Aset Lembang adalah barang milik Lembang yang berasal dari kekayaan asli Lembang, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang atau perolehan hak lainnya yang sah.
19.Pemberdayaan Masyarakat Lembang adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Lembang.
20.Pembentukan Lembang adalah penggabungan beberapa Lembang, atau bagian Lembang yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Lembang menjadi dua Lembang atau lebih, atau pembentukan Lembang di luar Lembang yang telah ada.
21.Penggabungan Lembang adalah penyatuan dua Lembang atau lebih menjadi Lembang baru.
22.Penghapusan Lembang adalah tindakan meniadakan Lembang yang ada sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan.
23.Penataan Lembang adalah tindakan menata 1 (satu) wilayah Lembang sehingga mengakibatkan terbaginya wilayah Lembang dalam beberapa dusun.
24.Batas alam adalah penggunaan unsur alam seperti gunung, sungai, pantai, danau dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Lembang.
25.Batas buatan adalah penggunaan unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, saluran irigasi dan 6 lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Lembang.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang, selanjutnya disebut APB Lembang adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Lembang.
27.Menteri adalah menteri yang menangani desa atau Lembang.