menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupa.ten Toraja Utara Tahun Anggaran 20tt; :4. b. c. Mengingat :1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang dan Bangunan (kmbaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Republik Pajak Bumi Indonesia Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (l..embaran Negara Republik Indonesia Tahun lgg4 Nomor 62, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569 );
2.Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (trmbaralr Negara Republik lndonesia Ta]run 1997 Nomor 44, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OOO (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3988); 3, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861) sebagairnana t-elah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a25Ol;
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor a2661;
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2@4 tentang Perbendaharasn Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O(X Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentalg Pemeriksaan Pengelol,aan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesio Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor a4oo);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambal.an Negerra Republik lndonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang'Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44441;
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 1O. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2@8 Nomor lO1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 4874);
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49); 12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 2OOl tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO1 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O9O);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perrakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2@4 Nomor 90, Tembahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peratursn Pemerintah Nomor 37 Tahun 2OO5 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Arggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO5 Nomor 94, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 454O);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OOS tentang Pengelol,aan Keuangan Badan Layanan Umum (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 45O2);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO5 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO5 Nomor 49, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 45O3);
17.I)eraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OOS tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 136, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 457O);
18.Peraturan Femerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana l)erimbangan (krnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Lrmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4575);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4576);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2OO5 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 139, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4577); 2l.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi.a Nomor 4578); 22.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penymsunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor a585); 23.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pclaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (l,r::rnbirran Negara Repr.rblik indonesia Tahun 2006 Nomor 25,'l'arnbahan Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 24 . Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tcntang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; St:birgaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nt'gt:r'i Nomor 59 Tahun 2007 tentarrg Perubahan Pcraturan Mr:rr(r'ri lJalam Negeri Nomor l3 Tahun 2006 Tentang Pcrloman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 26.Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor tentang Pedoman Penyrrsunan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2014; 27 Tahun 20 13 Pendapatan dan 2T.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 20 10 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah l(abupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O1O Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2); 28.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 1 Tahun 2OlO tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O10 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3). 5 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKIT.AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORA"'A UTARA Dan BUPATI TORA"'A UTARA MEMUTUSKAN: MenEtapKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014