2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea perolehan Hak Atas Tanah dan lndonesia Tahun 1997 Nomor 4{, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2ooo tentang Bea perolehan Hak Atas Tanah dan lndonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor f Bangunan (Lembaran Negara Republik 3688) sebagaimana telah diubah dengan Bangunan (Lembaran Negara Republik 3988);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 199g tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 7s, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Indak Pidana Korupsi (Lbmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4250);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 42g6); (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47,
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20(x Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4358);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20(X tentang pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20O4 Nomor 66, Tambaha n Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400); 7' undang-Undang Nomor 25 Tahun 20o4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran t{egara Republik lndonesia Tahun 20o4 Nomor 1()4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4421); 8.. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20o4 Nomor' 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang_U ndang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 200g Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4g44);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2O(N tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan 2 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor (1 o ) ) '10. Undang{ndang Nomor 28 Tahun 2008 tEntang Psnbentukan KabupatBn Toraia UtaE di Provinsi Sulav€si Selatan (Lembaran Negara Republik lndone8ia Tahun 2008 Nomor 1 0'l , Tambahan Lembaran N€gara Republik lndonesia tl,ornor 487r{); 'l t. UndangFundang Nomor 28 Tahun 2009 bntang Paiak dan Retfbusi Daerah (Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OOg Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor s(Xg); '12. UndangFundang Nomor 12 Tahun 201'l tentang Pembentukan Peraturan PerundarE-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234); a
13.Peraturan Pemerintah Nornor 20 Tahun 2001 tentang Pebinaan dan Pengawesan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nornor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No.nor 4OgO);
14.Perafuran Pemetintrah Nornor 24 Tahun 2004 tentang lcdudukan Protokoler dan lcuangan Pirpinan dan Anggota Deu/an Penfiakilan Rakyat Daerah (Lemba€n Negara R€publik Indonesia Tahun 2(xX Nomor 90, Tambahan l€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah brakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Pemarintah Nomor 24 Tahun 20(N tentang lcdudulGn Prctokoler dan lGuargan Pimpinan Can Anggo(a Dewan Pemakilan Rakyat tlaerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2fl)7 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No.not 1712)i
15.Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 20OS tentaqg Peng€lolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonBia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara R€publik lndorEsia Nomor 4502); 3 )
16.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 !, ) Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2fl)S Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4570);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik lndonesb Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4575);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4576);
19.Peraturan Pemerintrah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4577);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repr.blik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4578);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4585);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaan Negara Republik lndonesia Nomor 4614);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4737); 4 ) )
24.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repubtik lndonesia Nomor 5161);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 20'13 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2Ol4;
27.Peralutan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja utara Tahun 2010 Nomor 8);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor l l,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 20't4 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 1); 5 )) 91. peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2014 (Berila Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 1):
32.Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2010/X/Tahun 2014 tentang hasil Evaluasi Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA dan BUPATITORA.'A UTARA