menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 20 15-2030. Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Repubiik Inclonesia Nomor a725 \;
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Torqia Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor lO1, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
6.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Nega,r:a Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelola.ari Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 \;
9.Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Talun 2OlO Nomor 130, Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Nomor S 168);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara Republik Inrlonesia Nomor 55g7) sebagaimana telah diubah beberapa kali teral<hir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201S tentang Perubahan Kedua Atas Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 2 =- ;t 'i a ]rr::-.. i., f::...,1.-r,.,- tlt--'.---.:- ... - .:.,r,-ri ': Indoriesiir Norrror 507!'1 ;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2071 f ent^nrr RenCana Indrr1< Kena'ivri'arl''n nr^ 'i^'" ^1 'i-.r: .. :. I.:,-? :'. .-,:1_r..li;,;': Indonesia Tahun 2Oi1 Nomor 125, Tambahart kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor lO Tahun 2OO8 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028 (kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 20O8 Nomor 10, Tambahan l,embaranr Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2OO9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
14.Peraturan Daerah Proyinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2O1O Nomor 2);
15.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2015-2030;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Torqia Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentarrg Rencana Pembaagunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Toraja Utafa Tahun 2O1O-2O3O (Iembaran Daerah Kabupaten Tora,ia Utara Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2O1O tentang Urusan pemerintahan Yang Menjadi Kiwenangan pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (lembaran Daerah Kabupaten Torqia Utara Tahun 2OlO Nomor S, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Torag'a Utara Nomor 2);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Torqia Utara Tahun 2Ol2_2O32 (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 3). 3 t F\ Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA dan BUPATI TORA"IA UTARA MEMUTUSKAN: Memutuskan PERATURAN DAERAH INDUK PEMBANGUNAN TAHUN 2015-2030. TEN'TANG KEPARTWISATAAN RENCANA DAERAH