Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2017
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 120
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Ringkasan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- a.bahwa cagar budaya, merupakan kekayaan alam dan budaya bangsa yang memiliki peran penting bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- b.bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya, perlu upaya pelindungan, pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan cagar budaya;
- c.bahwa perkembangan pembangunan dan pola hidup masyarakat yang mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, dapat mengancam keberadaan cagar budaya;
- d.bahwa berdasarkan pertimbangan. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Mengingat
- 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 42471;
- 3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentar.g Penataan Ruang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 1
- 4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 1O1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
- 5.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
- 6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- 7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 13O, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
- 8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- 9.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599);
- 10.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
- 12.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran 2 Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
- 13.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
- 14.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2O1O tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 118, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
- 15.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol2 tentang Tata Cara Pelaksanaal Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamalan Swakarsa (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74);
- 16.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- 17.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 20O9 Nomor 4O Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
- 18.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (kmbaran Daerah Frovinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan lrmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
- 19.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 20ll tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Sulawesi Sealatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2Ol1 Nomor 1, Tambahan l,embaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 258);
- 20.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentalrg Pelestarian Pengelolaan Qagar Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 275);
- 21.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 20 1 5-2030 (l,embaran 3 Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 53);
- 22.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
- 23.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun 20 16 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan [rmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 64);
- 24.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 65). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA dan BUPATI TORAJA UTARA
Menetapkan
MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dilaksanakan berdasarkan asas:
Pasal 3
- (1)Pemerintah daerah mempunyai tugas pelestarian dan pengelolaan cagar budaya meliputi: 10
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Pasal 2
Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya bertujuan untuk:
- a.melestarikan warisan budaya daerah sebagai penguat budaya nasional untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- b.melindungi peninggalan cagar budaya, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan atau kawasan yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
- c.mengembangkan dan memulihkan keaslian cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan/ atau kawasan melalui peneilitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan; dan
- d.memanfaatkan peninggalan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan / atau kawasan untuk memperkuat citra positif pembangunan daerah demi kepentingan sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
- a.pelindungan cagar budaya;
- b.pengembangan cagar budaYa; dan
- c.pemanfaatan cagar budaYa.
- (2)Tugas pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- a.mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya;
- b.mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya cagar budaYa;
- c.menyelenggarakan penelitian dan pengembangan cagar budaya;
- d.menyediakan informasi dan tranformasi pengetahuan tentang cagar budaya untuk masyarakat;
- e.menyelenggarakan promosi cagar budaya;
- f.memfasilitasi setiap orang/kelompok dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi cagar budaya;
- g.menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai cag€rr budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana;
- h.melakukan pengawasan, pemantauarl, dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya; dan
- i.mengalokasikan dana bagi kepentingan pelestarian cagar budaya. Bagtan Kedua Wewenang
Pasal 5
Dalam penyelenggaraan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, pemerintah daerah mempunyai wewenang sebagai berikut:
- a.menetapkan etika pelestarian cagar budaya;
- b.mengkoordinasikan pelestarian cagar budaya secara lintas sektor dan wilayah;
- c.menghimpun data cagar budaya;
- d.menetapkan peringkat cagar budaya;
- e.menetapkan dan mencabut status cagar budaya; 71
- f.membuat peraturan pengelolaan cagar budaya;
- g.menyelenggarakan kerjasama pelestarian cagar budaya;
- h.melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
- i.mengelola kawasan cagar budaYa;
- j.mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang pelestarian, penelitian, dan museum;
- k.mengembangkan kebljat<an sumber daya manusia di bidang kecagarbudayaan dan kepurbakalaan;
- l.memberikan penghargaan kepada orang/badan yang telah melakukan pelestarian cagar budaya;
- m.memindahkan dan/atau menyimpan cagar budaya untuk kepentingan Pengamanar ;
- n.menetapkan batas situs dan kawasan; dan
- o.menglrentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya cagar budaya, baik seluruh maupun sebagian.
BAB IV
PEMILIKAN DAN PENGUASAAN, PENEMUAN DAN PENCARIAN
Pasal 6
- (1)Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai cagar budaya apabila jumlah dan jenis benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan/atau situs cagar budaya tersebut telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- (2)Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar- menukar, hadiah, pembelian, danl atau putusan/ penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
- (3)Pemilik benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan/atau situs cagar budaya yang tidak ada ahli warisnya atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya meninggal, maka kepemilikannya diambil alih oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. t2
Pasal 7
Kawasan cagar budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat'
Pasal 8
- (1)Warga negara asing dan/atau badan hukum asing tidak dapat memiliki dan/ atau menguasai cagar budaya, kecuali warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang tinggal atau menetap di daerah.
- (2)Warga negara asing dan/ atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang membawa cagar budaya, baik seluruh maupun bagiannya keluar wilayah daerah dan/ atau keluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 9
Cagar budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dan berada di daerah dikuasai oleh pemerintah daerah.
- (1)Cagar budaya yang dimiliki orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada daerah atau setiap orang.
- (2)Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan atas pengalihan kepemilikan cagar budaya.
- (3)Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dljual, digantirugi, dan/ atau melalui penetapan atau putusan pengadilan.
- (4)Cagar budaya yang telah dimiliki oleh pemerintah daerah tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
- (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kepemilikan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 11
(l) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya peringkat daerah baik seluruh maupun sebagian, kecuali atas izin Bupati.
- (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 12
- (1)Benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, danl atau struktur cagar budaya bergerak yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dan/ atau setiap orang dapat disimpan dan/ atau dirawat di museum'
- (2)Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/ atau struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau yang bukan cagar budaya, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat.
- (3)Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah tanggung jawab pengelola museum. (a) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), museum wajib memiliki kurator.
- (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai museum diatur dalam Peraturan Bupati.
Membuka PDF…
Dasar hukum (16)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
- Buka dokumen →
Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2008
- Buka dokumen →
Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2009
- Buka dokumen →
Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009
- Buka dokumen →
Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2010
- Buka dokumen →
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014
- Buka dokumen →
Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008
- Buka dokumen →
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2015
- Buka dokumen →
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2016
- Buka dokumen →
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2016