DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2017

Nomor
12
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
120

Indonesia, Kabupaten Toraja utara

Ringkasan

PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasa-l 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan 4 Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah ada-lah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Dewan Pewakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelanggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 8. Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan. 9. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang berwenang di bidang tertentu dan mendapat pendelegasian dari Bupati. 10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak badan hukum. 11. Warisan Budaya adalah sumber daya budaya yang mencakup budaya benda dan tidak benda, merupakan warisan dari masa lampau, yang dinikmati saat ini dan akan diteruskan kepada generasi yang akan datarg. 72. Bwdaya Daerah adalah sistem nilai yang dianut oleh setiap orang Toraja, yang diyakini memenuhi harapan warga masyarakat dan di dalamnya terdapat nilai, sikap, serta tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakat. 13. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/ atau di ajr yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agarrra, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. 14. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau 5 dapat dihubungkan dengan sejarah manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang merupakan kesatuan atau kelompok, atau sebagian, atau sisa yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia; berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih mewakili masa gaya paling singkat 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. 15. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidal< berdinding, dan beratap, berunsur tunggal atau banyak, dan/ atau berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam, berusia 5O (lima puluh) tahun atau lebih mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. 16. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam d.an/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia, berunsur tunggal atau banyak dan/atau sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam, berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengeta-huan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. 17. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia dan menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu. 18. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas, berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun, memiliki pola yang memperlihatkan fungsi rr.ang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) 6 tahun, memperlihatkan pengaruh manusia masa ialu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas, memperlihatl

Isi peraturan

Teks120PDFHirarki

Memuat teks peraturan…