1.Dinas Pendidikan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang 5 susunan Perangkat Daerah perumahan dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Fraja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial, fipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, fipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang teraga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9.Dinas Ketatranan Pangan dan Perikanan, fipe A, melaksanakan urusan pemerintatran bidang pangan dan sebagian urusan pemerintatran bidang kelautan dan perikanan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, fipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan penc atat:rrl sipil; I l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan kmbang, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Perhubungan, Tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
15.Dinas Pemuda dan Olahraga, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; 6 perumahandankawasanpermukiman,urusan pemerintahanbidanglingkungan hidupdan urusanpemerintahanbidangpertanahan; 5.SatuanPolisiPamongPraja,PemadamKebakaran danPenyelamatan,TipeA,melaksanakan urusan pemerintahanbidangketentramandanketertiban umumsertaperlindunganmasyarakat,sub urusanketentramandanketertibanumum serta sub urusankebakaran; 6.DinasSosial,TipeA,melaksanakanurusan pemerintahanbidangsosial; 7.DinasTenagaKerjadanTransmigrasi,TipeA, melaksanakan urusanpemerintahanbidang teragakerjadanurusanpemerintahanbidang transmigrasi; 8.DinasPemberdayaanPerempuan,Perlindungan Anak,PengendalianPendudukdanKeluarga Berencana,TipeA,melaksanakan urusan pemerintahanbidangpemberdayaanperempuan danperlindungan anakdanurusanpemerintahan bidang pengendalianpendudukdankeluarga berencana; 9.DinasKetahananPangandanPerikanan,TipeA, melaksanakan urusanpemerintahanbidang pangandansebagian urusanpemerintahan bidangkelautandanperikanan; 10.DinasKependudukandanPencatatanSipil,Tipe A,melaksanakan urusanpemerintahanbidang administrasikependudukandanpencatatansipil; 11.DinasPemberdayaanMasyarakatdanLembang, TipeA,melaksanakan urusanpemerintahan bidang pemberdayaanmasyarakatdandesa; 12.DinasPerhubungan, TipeB, melaksanakan urusanpemerintahanbidang perhubungan; 13.DinasKomunikasi,Informatika,Statistikdan Persandian, TipeA,melaksanakan urusan pemerintahanbidang komunikasidan informatika,urusanpemerintahanbidang statistikdan urusanpemerintahanbidang persandian; 14.DinasPenanamanModaldanPelayananTerpadu SatuPintu,TipeA,melaksanakan urusan pemerintahanbidang penanaman modal;
15.DinasPemudadanOlahraga, TipeA, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; 6
16.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, fipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintatran bidang pariwisata;
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
18.Dinas Pertanian fipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian; dan
19.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, urusan pemerintahan bidang perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.