1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidanlg pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekeg'aan Umum dan Tata Ruang Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerrjaan umum dan tata ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan P€,rtanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasian permukiman, lingkungan hidup dan pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyela-matan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan k.etertiban umum, perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dal ketertiban umum, kebakaran dan penyelamatan;
6.Dinas Sosial Tipe A menyelerrggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Keq'a dan Tra-nsmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusar pemerintahan bidang teraga keqia dan t ansmigrasi yang menjadi kewenangan dae rah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengen,lalian Penduduk dan Keluarga Berenca.na Tipe A menyenggarakan urusan pem.erintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian pendudrrk dan keluarga berencana;
9.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan dan perikanan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggariekan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 1 1. Dinas Pemberdayaan Ma.syarakat dan kmbang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan 3 e masyarakat dan lembang;
12.Dinas Perhubungan Tipe B :menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi, Informarika, Statistik dan Persandian Tipe A menyeleuggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A rnenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanarnan modal serta pelayanan perizinan dan non perizinan;
15.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan unlsar. pemerintahan bidang kepemudaan dan olatrraga;
16.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pawisata;
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
18.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; dan
19.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah; Badan Daerah, terdiri atas:
1.Badan Perencanaan PembanlSrnan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang umsan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan, .riset dan inovasi Daerah;
2.Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B menyelenggarakan fungsi pe nunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
3.Badan Pendapatan Daer:ah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sub urus,an pendapatan daerah;
4.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusirl Tipe B menyelenggarakan fungsi perrunjang urusan pemerintahan bidang kepegawrian, pendidikan dan pelatihan;
5.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A menyelenggarakan fungsi perrunjang urusan pemerintahan bidang kesaturrn bangsa dan politik; dan
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penanggulangan 4 bencana daerah;