1.Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelengaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perusahaan adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Toraja Utara selanjutnya disingkat PDAM.
7.Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Toraja Utara.
8.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Toraja Utara'
9.Pegawai adalah Pegawai Peru sahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
10.Pejabat Struktural adalah pegawai pemangku jabatan struktural dibawah Direksi.
11.Gaji adalah gaji pokok ditambah dengan tunj angan-tunjangan lainnYa.
12.Uang Jasa adalah imbalan yang diberikan secara tetap sesuai Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
13.Jasa Produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan penyusutan, cadangan tujuan, dan pengurang€rn yang wajar dalam perusahaan.
14.Penyediaan Air Minum adalah kegiataan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapat kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.
15.Sistem penyediaan air yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatual sistem frsik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
16.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non frsik (kelembagaan, manejemen, keuangan, peran serta masyarakat dan hukum). Dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju kaeadaan yang lebih baik.
17.Penyelenggara Pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan kontruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem frsik (teknik) dan non frsik penyediaan air minum.
18.Struktur Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan atas dasar kerjasama rasional yang mempunyai bentuk dan susunan yang jelas dan formal dimana bidang-bidang tugas dan unsur-unsur saling berhubungan secara hierarki.
19.Tata Keq'a adalah ketentuan tertulis tentang pembagian tugas kewajiban dan bertanggung jawab dalam pengaturan kerjasama dari masing-masing jabatan dalam organisasi untuk melaksanakan tugas pokok.
20.Tugas Pokok adalah rangkaian kegiatan yang diselenggarakan untuk mencapai sasaran yang hendak dicapai organisasi. 21.Fungsi adalah kelompok kegiatan dan usaha-usaha yang satu sama lain saling berhubungan erat untuk menyelenggarakan tugas pokok. Bagran Kesatu