1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatdalam sistem Negara Kesatuan
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
5.Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Trenggalek sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama bupati.
8.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah peraturan Bupati Trenggalek.
9.Peraturan Bersama Bupati/Walikota adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih bupati/walikota.
10.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.
11.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek.
12.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
13.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
16.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Kabupaten Trenggalek yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis.
17.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Trenggalek yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
18.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
19.Kepala Perangkat Daerah adalah kepala perangkat daerah Kabupaten Trenggalek.
20.Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah Kabupaten Trenggalek.
21.Sekretaris DPRD adalah sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek.
22.Bagian Hukum adalah bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Trenggalek.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan perda.
24.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang- undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
25.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda, perbup, peraturan bersama bupati/walikota, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan bupati, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, dan keputusan badan kehormatan DPRD.
26.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
27.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
28.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
29.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
30.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur kepada pemerintah daerah terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
31.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai undang-undang dibidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
32.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
33.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan perda, perbup, peraturan bersama bupati/walikota dan peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
34.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
35.Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
36.Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
37.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
38.Hari adalah hari kerja.