1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek.
5.Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Desa adalah desa yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat PARAF PERSETUJUAN KETUA PANSUS IV Drs. SUKARODIN, M.Ag. KEPALA BAGIAN HUKUM AGUNG YUDYANA, S.H., M.H. berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
8.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
9.Pancasila adalah dasar negara, ideologi bangsa, pandangan hidup dan falsafah Negara Republik Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.Pendidikan Pancasila adalah pendidikan mengenai nilai- nilai dasar Pancasila yang meliputi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
11.Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah pendidikan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya agar mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional PARAF PERSETUJUAN KETUA PANSUS IV Drs. SUKARODIN, M.Ag. KEPALA BAGIAN HUKUM AGUNG YUDYANA, S.H., M.H. dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
14.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
15.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
16.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
17.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
18.Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Daerah yang selanjutnya disebut P3WK Daerah adalah suatu wadah yang berbentuk kelompok kerja yang diarahkan untuk pengembangan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PARAF PERSETUJUAN KETUA PANSUS IV Drs. SUKARODIN, M.Ag. KEPALA BAGIAN HUKUM AGUNG YUDYANA, S.H., M.H.