1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Dinas adalah dinas yang membidangi pendidikan Kabupaten Trenggalek.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
8.Pendanaan Pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan.
9.Dana Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan.
10.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut.
11.Pendidikan Dasar adalah jenjang Pendidikan pada jalur Pendidikan formal yang melandasi jenjang Pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan Pendidikan berbentuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan Pendidikan pada satuan Pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.
12.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Pendidikan Nonformal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
14.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
15.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan.
16.Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan.
17.Pemangku Kepentingan Pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan/atau kepedulian terhadap Pendidikan.
18.Peserta Didik adalah anggota Masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis Pendidikan tertentu.
19.Sumbangan adalah penerimaan biaya Pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh Peserta Didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan Pendidikan Dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan Dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
20.Pungutan adalah penerimaan biaya Pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada Satuan Pendidikan Dasar yang berasal dari Peserta Didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh Satuan Pendidikan Dasar.