1.Daerah ad.alah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Camat adalah Camat di Kabupaten Tuban merupakan Pejabat yang diberi kewenangan oleh Kepala SKPD Pelaksana Kabupaten Tuban untuk melaksanakan urusan administrasi kependudukan.
5.Kepala Desa/Lurah adalah Kepala Desa/Kepala Kelurahan di Kabupaten Tuban merupakan pejabat yang diberi tugas pembantuan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Tuban.
7.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten Tuban dalam wilayah kerja Kecamatan.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah~ yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berada di Kabupaten Tuban.
9.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
11.Warga Negara Indonesia selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
12.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
13.Satua.n Kerja Perangkat Daerah Pelaksana selanjutnya disebut SKPD Pelaksana adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggu:ngjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tu.ban berdasarkan peraturan perundang- undangan.
14.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tu.ban.
15.Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama Tu.ban.
16.Pejabat Pe:ncatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada SKPD Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
17.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.
18.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh SKPD Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti auntentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
19.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
20.Pindah Ke Luar Negeri adalah perpindahan yang dilakukan Penduduk untuk tinggal menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air dalam jangka waktu l (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun.
21.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu. identitas, atau sura~ keterangan kependudukan.
22.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat .keterangan kependudukan lainnya, meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
23.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
24.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
25.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal clan tnelekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
26.Kartn Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
27.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP- el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh SKPD Pelaksana.
28.Dihapus.
29.Penerbitan K;TP-el adalah pengeluaran KTP-el baru, atau penggantian KTP-el karena terjadi perubahan elemen data, rusak, hilang atau bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap karena akan habis masa berlakunya.
30.Penduduk Wajib KTP-el adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pemah kawin secara sah. 3LSidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untu.k kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan.
32.Personalisasi adalah pencetakan dokumen KTP Elektronik dengan memasukan biodata, pas photo, sidik jari telunjuk kiri-kanan, dan tanda tangan penduduk.
33.Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran data dan identitas seseorang. ·34_ Identifikasi adalah proses untuk menentukan ketunggalan identitas seseorang melalui pemadanan sidik jari 1 : N di pusat data Kementerian Dalam Negeri.
35.Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
36.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
37.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
38.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
39.Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse dan Petugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
40.Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan · Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain Dokumen Kependudukan.
41.Dihapus.
42.Dihapus.
43.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan SKPD Pelaksana sebagai satu kesatuan.
44.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
45.Data center adalah tempat/ ruang penyimpanan perangkat database pada Penyelenggara Pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara Kabupaten Tuban dan SKPD ·Pelaksana.
46.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ·ada pada penyelenggara dan SKPD Pelaksana untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan. 4 7. Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
48.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disebut SKTT adalah surat pendaftaran penduduk warga negara asing yang dikeluarkan oleh SKPD Pelaksana yang membidangi kependudukan dan catatan sipil yang masa berlakunya disesuaikan dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).
49.Hari adalah hari kerja.
50.Pencatatan Sipil adalah catatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada SKPD Pelaksana.
51.Akta Catatan Sipil adalah akta yang memuat peristiwa penting yang dialami seseorang meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan kewarganegaraan.
52.Pengakua.11 Anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak terse but.
53.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
54.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan.
55.Unit Pelaksana Teknis Dinas SKPD Pelaksana, selanjutnya disebut · UPTD, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada SKPD Pelaksana.
56.Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setem.pat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatall yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
57.Rukun Warga yang selanjutnya clisebut RW atau sebutannya lainnya adalah bagian dari kerja Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT diwilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
58.Kepala Keluarga adalah: