1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja yang membidangi urusan kesehatan di Daerah.
5.Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang membidangi urusan kesehatan di Daerah.
6.Orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap, dan/atau dihirup asapnya termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintesisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
9.Perokok aktif adalah setiap orang yang secara langsung menghisap asap rokok dari rokoknya yang sedang dibakar.
10.Perokok pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa menghisap asap rokok dari asap perokok aktif.
11.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untulc kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
12.Kawasan Terbatas Rokok yang selanjutnya disingkat KTbR adalah tempat atau area yang merupakan bagian dari KTR dan/ atau bukan bagian dari KTR dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus yang disediakan.
13.Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok yang selanjutnya disebut Tim Pemantau KTR dan KTbR adalah Tim yang terdiri dari pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban dan/ atau individu yang ditunjuk oleh Bupati.
14.Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTbR.
15.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat.
16.Tempat proses belajar mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/ atau pelatihan.
17.Tempat anak bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak- anak.
18.Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
19.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara biasanya dengan kompensasi.
20.Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya.
21.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/ atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersru:na-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.
22.Tempat lainnya yang ditetapkan adalah tempat terbuka yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
23.Pimpinan atau penangungjawab KTR atau KTbR adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/ atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/ atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR atau KTbR.
24.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/ atau penyelenggaraan keolahragaan.
25.Pimpinan lembaga adalah pengelola, manajer, pimpinan penanggung jawab, dan pemilik pada KTR dan KTbR, yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
26.Lembaga adalah badan/ organisasi yang bertujuan melakukan suatu kegiatan usaha.
27.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun,bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.