1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.
3.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya singkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
4.Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPPT adalah BPPT Kabupaten Tuban.
5.Tim Teknis Perizinan adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas melakukan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan teknis dan/atau pemeriksaan lokasi terhadap permohonan izin.
6.Izin adalah izin untuk melakukan usaha pengelolaan sampah di Daerah yang diterbitkan oleh Bupati melalui Instansi Perizinan.
7.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
8.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap di wilayah Kabupaten Tuban.
9.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
10.Sampah Organik adalah sampah yang mudah membusuk dan mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang berasal dari bahan hayati seperti daun, bambu, kayu, sisa makanan dan sejenisnya.
11.Sampah Anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk dan tidak mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang terbuat dari bahan non hayati seperti plastik, logam, kaca, busa/gabus, dan sejenisnya.
12.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
13.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
14.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
15.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
16.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
17.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
18.Tempat pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan dampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan Lingkungan.
19.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
20.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makluk hidup lain.
21.Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang diatasnya terdapat bangunan atau tidak terdapat bangunan dengan fungsi apapun juga.
22.Pengguna Persil adalah setiap orang atau Badan yang menggunakan dan/atau memiliki persil.
23.Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT/RW adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Kemasyarakat Kelurahan pada Desa atau Kelurahan di Kabupaten Tuban.
24.Jalan umum, adalah jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum.
25.Saluran adalah setiap galian tanah meliputi selokan sungai, saluran terbuka atau kanal, saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tembok dan pintu airnya.
26.Penyidikan tindak pidana yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
27.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
28.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.