Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: aerah adalah Kabupaten Tuban. P merintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban. i ::: V
3.upati adalah Bupati Tuban.
4.ewan Pengawas Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Dewan engawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang elakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal ang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur asyarakat.
5.umah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma yang selanjutnya disingkat SUD dr. R. Koesma adalah rumah sakit publik yang dimiliki dan ikelola Pemerintah Daerah serta telah ditetapkan untuk elaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD secara penuh engan Keputusan Bupati Nomor 188.45/02/KPTS/414.012/2012.
6.irektur adalah direktur RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban.
7.adan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD dalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan erja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang ibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa enyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tan pa mengutamakan encari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan ada prinsip efektivitas, efisiensi, produktifitas, akuntabilitas dan
8.etribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai embayaran atas pelayanan kesehatan, pelayanan penunjang esehatan dan/ atau kemanfaatan umum lainnya yang iselenggarakan oleh RSUD dr. R. Koesma.
9.Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang iselenggarakan oleh RSUD dr. R. Koesma, meliputi semua kegiatan elayanan kesehatan paripurna yang diberikan kepada perseorangan tau pelayanan kesehatan penjaminan.
10.elayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan promotif, reventif, kuratif dan rehabilitatif secara terintegrasi.
11.elayanan kesehatan penjaminan adalah pelayanan kesehatan bagi asien yang retribusi atau biaya pelayanan kesehatan yang telah iberikan oleh RSUD dr. R. Koesma dijamin oleh Pihak Penjamin.
12.ihak Penjamin adalah orang pribadi, Badan Hukum, Badan enyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan, atau Pemerintah Daerah elalui Program Jamiman Kesehatan Daerah sebagai penanggung iaya pelayanan kesehatan dari Pasien dibawah jaminannya yang elah memanfaatkan dan/ atau mendapat pelayanan kesehatan di SUD dr. R. Koesma. i "' -· .. ...
13.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayE;Lr oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah . . 14. aminan Keseljiatan Daerah yang selanjutnya disebut Jamkesda adalah jaminan kesehatan yang dikelola Pemerintah Daerah, ermasuk Prowam Jamkesda dengan biaya bersama dengan Provinsi Ja~,a Timur guna memperoleh manfaat emeliharaan ·kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi ebutuhan dasar kesehatan. '
15.adan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya isebut BPJS K;esehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk emerintah betdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk enyelenggar84an jaminan kesehatan nasional.
16.s BLUD adal~ Kas BLUD RSUD dr. R. Koesma yang merupakan ekening temp~t penyimpanan uang RSUD dr. R. Koesma yang itentukan oleh Direktur untuk Inenampung selun1h penerimaan SUD .dr. R. Koesma dan digunakan untuk membayar seluruh engeluaran RSUD dr. R. Koesma pada bank yang telah ditetapkan;
17.tandar Pelay~an Minimal Rumah Sakit yang selanjutnya disebut PM adalah Jcetentuan tentang jenis-jenis dan mutu pelayanan esehatan sesuai kemampuan dan ketersediaan sumberdaya rumah akit yang terse,dia dan merupakan urusan wajib daerah yang berhak iperoleh setiap warga secara minimal serta merupakan spesifikasi eknis tentang 1 tolak ukur pelayanan minimal yang diberikan oleh SUD dr. R. Ko~sma kepada masyarakat.
18.asien adalah s,etiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan di ' SUD dr. R. Kcpesma yang terdiri dari Pasien non penjaminan yang embayar sen~ atau keluarganya dan Pasien penjaminan. i
19.elayanan Kela$ III adalah pelayanan akomodasi perawatan kelas III ! : 20. eserta pelayalnan medik, pelayanan penunjang medik, atau elayanan reha/bilitasi medik Pasien di RSUD dr. R. Koesma baik asien penjaminan maupun Pasien non penjaminan. elayanan Raw:at Jalan adalah pelayanan kepada Pasien untuk bservasi, diagnosa, pengobatan, tindakan medis, rehabilitasi medis an/ atau pelayanan kesehatan lainnya tan pa tinggal di ruang rawat .i: ;:; i' "' 1 " i
21.Pemeriksaan Kesehatan Umum adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif/pemberian resep obat tanpa tindakan medik dan/ atau pemeriksaan penunjang medik pada Pasien di Instalasi rawat jalan atau Pasien di Instalasi Gawat Darurat.
22.Intensive Care Unit yang selanjutnya disebut ICU adalah ruang perawatan intensif dengan peralatan khusus dan staf khusus untuk menanggulangi Pasien gawat karena penyakit, trauma atau komplikasi lain.
23.ntensive Coranary Care Unit yang selanjutnya disebut ICCU adalah nit perawatan intensif untuk penyakit jantung, terutama penyakit 'antung koroner, serangan jantung, gangguan irama jantung yang erat dan gagal jantung.
24.eonate Intensive Care Unit yang selanjutnya disebut NICU adalah 25. 26. nit perawatan intensif untuk bayi baru lahir yang memerlukan erawatan khusus dalam beberapa hari pertama kehidupan sampai engan usia 28 hari. aediatric Intensive Care Unit yang selanjutnya disebut PICU adalah nit perawatan intensif untuk anak-anak usia 29 hari sampai dengan sia 18 tahun. igh Care Unit yang sela.11jutnya disebut HCU adalah ruang erawatan Pasien semi intensif yang membutuhJ:can pengawasan etat.
27.elayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kegawatdaruratan medik an/atau kegawatdaruratan bedah dalam bentuk observasi atau 'ndakan Medik Non Operatif maupun operatif yang harus diberikan ecepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian tau kecacatan.
28.elayanan Triase adalah pelayanan pemilahan Pasien berdasarkan iteria kegawatdaruratannya dengan diberikan label atau tanda ertentu dan merupakan bagian dari pemeriksaan kesehatan umum aat Pasien datang di Instalasi Gawat Darurat.
29.elayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna eliputi penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya encegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi anmulut.
30.elayanan Rawat lnap adalah pelayanan kepada Pasien untuk bservasi, perawatan, visite, diagnose' penunjang medik, pengobatan, dakan medis, rehabilitasi medis dan/ atau pelayanan kesehatan 1 ·nnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap. .. ;: •• " 1 '! i
31.Pelayanan Rawat Gabung adalah pelayanan bayi baru lahir sehat dirawat bersama dengan ibunya dalam satu ruangan rawat inap .
32.Pelayanan Rawat Transito adalah pelayanan di. rμang rawat inap transit bagi Pasien yang membutuhkan rawat inap lanjutan atau bservasi lebih dari 6 (enam) jam tetapi ruang/kamar perawatan asih penuh, sedangkan Pasien tidak mau dirujuk.
33.elayanan Rawat Observasi adalah pelayanan pengamatan atau emantauan kondisi atau tanda-tanda vital Pasien meliputi tensi, adi, cairan, pemafasan, kesadaran agar tidak lebih memburuk.
34.isite adalah kunjungan tenaga medik di ruang perawatan/on site alam rangka observasi, diagnosis dan terapi baik atas indikasi medis aupun atas dasar permintaan konsultasi Pasien dan/ atau tenaga edis lain dalam rangka visite bersama.
35.elayanan Pasien Umum adalah pelayanan kesehatan pada 36 . 37. mumnya dengan fasilitas standar terdiri dari Pasien rawat inap elas III, rawat inap kelas II atau rawat inap kelas I tanpa dibedakan utu pelayanannya. elayanan Pasien Privat adalah pelayanan kesehatan Pasien secara rivat dari perawatan Kelas utama, VIP, VVIP dengan fasilitas dan arana khusus sesuai kebutuhan Pasien privat yang dirawat oleh ,enaga medisspesialis yang dipilih oleh Pasien dan/atau keluarganya. elayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif selanjutnya isingkat PONEK adalah pelayanan terpadu ibu dan bayi dalam angka menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian ibu dan ayi pada persalinan kehamilan risiko tinggi yang memerlukan · dakan medik komprehensif.
38.elayanan Rawat Sehari adalah pelayanan kepada Pasien untuk bservasi, diagnostik, pengobatan, tindakan medis, rehabilitasi medis an pelayanan kesehatan lainnya serta menempati tempat tidur pada angan khusus dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam
39.elayanan Rawat Isolasi adalah perawatan di ruang isolasi bagi asien yang menderita atau diduga menderita penyakit menular yang embahayakan.
40.elayanan Rawat Intensif adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjut ang memerluka.n pengawasan dan tindakan terus menerus selama 4 (dua puluh empat) jam pada Pasien dengan observasi dan terapi ang intensif untuk penyelamatan jiwa Pasien dan/ atau mencegah egagalan fungsi organ utama. ;; ;; i ~ - :; ,.
41.Pelayanan Intermediet adalah pelayanan pada Pasien di High Care Unit dengan observasi dan terapi khusus sampai kondisinya stabil kembali untuk dipindahkan ke ruang rawat inap atau ruang rawat intensif jika kondisinya memburuk.
42.Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap Pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis.
43.indakan Medis Operatif adalah tindakan pembedahan yang enggunakan pembiusan umum, regional, lokal, atau tanpa embiusan di kamar operasi atau di ruang tindakan.
44.indakan Medik Non Operatif adalah tindakan oleh tenaga medis pa disertai pembedahan.
45.indakan Medik Operatif Bersama adalah tJndakan Medik Operatif husus yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) dokter spesialis perator yang berbeda.
46.elayanan Medik Anestesi adalah pelayanan medik dibidang estesiologi dalam bentuk pembiusan dan/ atau tindakan medik estesi lainnya yang dilaksanakan oleh dokter spesialis anestesi, tau dibantu perawat anestesi yang dilaksanakan di dalam maupun iluar kamar operasi. 4 7. indakan Anestesi adalah tindakan medik yang menggunakan eralatan medik dan obat anestesi sehingga terjadi kondisi anestesia aik secara menyeluruh, anestesi atau pada sebagian tubuh Pasien aupun tindakan resusitasi yang diperlukan.
48.sisten Anestesi adalah tenaga penata/ perawat anestesi yang emiliki kompetensi/ sertifikasi tindakan anestesi tertentu yang embantu tenaga medik anestesi sebelum, selama dan setelah perasi atau pemberian anestesi.
49.elayanan Perawatan Pulih Sadar adalah perawatan di ruang pulih adar untuk mengembalikan kesadaran Pasien setelah menjalani embiusan dan/ atau kondisi medik lainnya, dan merupakan bagian ari tindakan medik anestesi di kamar operasi.
50.indakan medik elektif adalah tindakan Medik Operatif maupun non peratif yang pelaksanaannya direncanakan terlebih dahulu.
51.indakan Medik Kegawatda.ruratan adalah tindakan Medik Operatif aupun non operatif, yang tidak direncanakan dan harus dilakukan esegera mungkin dalam rangka mencegah terjadinya kematian, ecacatan dan/ atau mencegah kegagalan fungsi organ tubuh Pasien. •
52.Pelayanan Penyegeraan adalah pelayanan kesehatan diluar kegawatdaruratan bagi Pasien rawat inap dalam rangka untuk penegakan diagnosa dan terapi yang memerlukan tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik sesegera mungkin.
53.Pelayanan Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
54.Pelayanan Kebidanan adalah pelayanan kesehatan oleh tenaga bidan dalam bentuk tindakan kebidanan dan asuhan kebidanan.
55.· dakan Medik Tugas Limpah adalah suatu tindakan medik yang pelaksanaanya dilakukan oleh tenaga perawat atau bidan dengan disertai supervisi/pengawasan dan dibawah tanggung jawab tenaga medis yang memberikan tugas limpah.
56.Pengujian Kesehatan adalah pemeriksaan kesehatan guna endapatkan status kesehatan seseorang untuk berbagai keperluan.
57.elayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Mental adalah elayanan yang diberikan oleh lnstalasi Rehabilitasi Medik dalam entuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, rtotik prostetik, bimbingan sosial medis, dan jasa psikologi serta ehabilitasi lainnya.
58.elayanan Ortotik Prostetik adalah pelayanan kesehatan yang iberikan oleh Ortotis Prostetis dalam hal alat bantu kesehatan erupa ortose maupun Prostese untuk kesehatan fisik dan psikis erdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan erajat kesehatan individu, kelompok, dan masyarakat yang iakibatkan oleh adanya gangguan fungsi anggota tubuh dan runk/batang tubuh serta hilangnya bagian anggota gerak tubuh ang dapat mengakibatkan gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, sikologis, dan sosiologis.
59.elayanan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh okter spesialis kesehatan jiwa atau oleh psikologi klinis dalam entuk pelayanan konsultasi, tindakan medik pskiatrik, terapi erja/vokasional, pemeriksaan psikologi, rehabilitasi sosial dan ehabilitasi mental lainnya.
60.elayanan Medik Psikiatrik, adalah pelayanan medik dibidang edokteran jiwa oleh dokter spesialis kedokteran jiwa meliputi elayanan kegawatan medik psikiatrik, tindakan medik psikiatrik, onsultasi kejiwaan serta masalah kenakalan remaja dan/atau enanggulangan ketergantungan obat atauu pelayanan rumatan etadon.
61.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan saran dan pertimbangan dalam bidang tertentu oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi Pasien untuk proses diagnosis, terapi rehabilitasi medik, farmasi klinik, psikologi klinik atau gizi klinik.
62.Pelayanan Konsultasi Medis Dokter Spesialis adalah pelayanan saran sesuai bidang keahliannya dalam rangka diagnosa, terapi, observasi tau rehabilitasi medik yang dilakukan di tempat pelayanan maupun elepon bagi Pasien.
63.elayanan Dialisis adalah salah satu terapi pengganti fungsi ginjal ang menggunakan alat khusus dengan tujuan mengeluarkan toksin remik dan mengatur cairan, elektrolit tubuh.
64.elayanan Klinik Eksekutif adalah pelayanan khusus Pasien privat awat jalan dengan sarana dan fasilitas khusus dan dirawat oleh okter spesialis atau dokter spesialis tamu konsultan.
65.okter Spesialis Tamu adalah dokter spesialis dari Rumah Sakit Lain ang atas dasar perjanjian kerjasama diberikan ijin melaksanakan elayanan medik spesialis sesuai kewenangannya.
66.elayanan Voluntery Conseling Testing selanjutnya disingkat VCT dalah proses konseling pra testing, konseling post testing dan testing uman Imonode.fisiensi Virus (HIV) secara sukarela yang bersifat onfi.densial dan secara lebih dini membantu orang untuk engetahui status Human Imon.ode.fisiensi Virus.
67.elayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk menunjang enegakan diagnosis meliputi pemeriksaan laboratorium patologi inik, patologi anatomi, radiologi diagnostik, dan/ atau diagnostik lektromedik.
68.indakan Keperawatan adalah tindakan sesuai kompetensi profesi eperawatan meliputi tindakan keperawatan mandiri dan tindakan eperawatan tugas limpah dari tindakan medik.
69.suhan Gizi adalah pelayanan gizi yang meliputi konsultasi tenaga hli gizi berkaitan dengan diet Pasien terhadap penyakitnya, enyiapan diet makanan sesuai permintaan tenaga medis yang erawat, dan pelayanan makanan Pasien.
70.elayanan Bank Darah adalah pelayanan yang diberikan oleh RSUD