Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal cUundangkan. Agar setiap orang me11getahuinya, memerlntahkan pengundangan Peraturan Daerah ini denga,n penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban. Diundangkan di Tu.ban pada tanggal 16 Oktober 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN, ttd. BUDIWIYANA Ditetapkan di Tu.ban pada tanggal 15 Juni 2015 BUPATI TUB.Alf,. ttd. H. FATHUL RUDA LEMBARAN DAERAH KABUPATBN TUBAN TAHON 2015 SERI It NOMOR 55 NORBO PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUB.AN, PROVINS! JAWA TIMUR 147-12/2015 UNTUK SALINAN YANG SAH . SDAERAH !"0 SB ~~·jJffi. Tingka.t 1 N'll~~51102 199603 1 003 I. UMUM PENJELASAlf ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEH TUBAK NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai bagian dari urusan pemerintahan konkuren .yaitu tergolong dalam urusan pemerintahan pilihan. Bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan pelelangan ikan di Kabupaten Tuban sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat pesisir serta peningkatan pendapatan asli daerah maka perlu mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah memandang perlu mengatur pengelolaan tempat pelelangan ikan di Kabupaten Tuban dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL