1.Pasal 18 ayat (6) Undang.,.Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang.:.Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran ·Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4490);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
8.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
10.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 /PRT /M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2012 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; .
13.Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
15.Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
16.Peratu.ran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Air Bersih Jawa Timur;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor O1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 01);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban. Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) .(Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban 2013 Seri E Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 15); Dengan Peraetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN clan