Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri atas :
1.Kepala Kantor;
2.Subbagian Tata Usaha;
3.Seksi-seksi; terdiri atas:
a.Seksi Ideologi dan wawasan Kebangsaan;
b.Seksi Politik dan Kewaspadaan Nasional; dan
c.Seksi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakan dan Ekonomi.
4.Kelompok Jabatan Fungsional.
3.Bagan susunan organisasi lembaga teknis daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, Peraturan Daerah memerintahkan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban. Ditetapkan di Tu.ban pada tanggal 11 Desember 2014 Diundangkan di Tu.ban pada tanggal 20 Janua:ri 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH, BUD6ANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2015 SERI :D NOMOR 03 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN, PROVINSI JAWA TIMUR 15/2014 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TUBAN I. UMUM Guna efektifitas dan rasionalitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tuban yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban, dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan. Penyesuaian tersebut berdasarkan pertimbangan aspek efektivitas dan rasionalitas sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah dengan mengutamakan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi antar perangkat daerah dan cakupan tugas yang harus diwujudkan. Hal ini sesuai dengan cakupan tugas dan fungsi Kantor Kesatuan bangsa dan Politik sebagai penyelenggara urusan wajib pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik, permasalahan yang menyangkut bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dapat direspon cepat oleh pemerintah daerah sekaligus dalam rangka pengawalan kebijakan politik dalam negeri kedepan. Penyesuaian yang signifikan dalam penataan Organisasi Lembaga Teknis Daerah adalah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang mengamanatkan penggabungan bidang Linmas ke dalam SKPD Satuan Polisi Pamong Praja dimana sebelumnya menjadi urusan SKPD Kesbangpol dan Linmas, sehingga Urusan Linmas perlu dikeluarkan dari SKPD Kesbangpol dan Linmas dan bergabung dengan SKPD Satpol PP dengan penataan kembali terhadap Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban. Pengaturan mengenai Organisasi Lembaga Teknis Daerah hanya mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi saja, sedangkan mengenai uraian tugas, fungsi dan tata kerja akan diatur dengan Peraturan Bupati. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR ;~ I INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TUBAN A. SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT KABUPATEN TUBAN INSPEKTUR KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL I SUBBAGIAN UMUMDAN KEPEGAWAIAN I I INSPEKTUR INSPEKTUR PEMBANTU PEMBANTU WILAYAH II WILAYAH III SEKRETARIAT I I SUBBAGIAN KEUANGAN f BUPAT I H, FA I SUBBAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN I INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH IV LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TUBAN B, SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KEPALA KANTOR I I I KELOMPOK JABATAN SUBBAG FUNGSIONAL TATA USAHA I I I I I I I I I l SEKSI SEKSI SEKSI BINA IDEOLOGI DAN POLITIK & KEWASPADAAN KETAHANAN SENI, BUDAYA, AGAMA WAWASAN KEBANGSAAN NASIONAL KEMASYARAKATAN DAN EKONOMI 7BUPA'l'f'TVJIAN,