MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Seri C Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban. Ditetapkan di Tuban pada tanggal 4 Nopember 2016 BUPATI TUBAN, ttd H. FATHUL HUDA 6 jdih.tubankab.go.id Diundangkan di Tuban pada tanggal 4 Nopember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN, ttd BUDI WIYANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI C NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 350-16/2016 UNTUK SALINAN YANG SAH An. SEKRETARIS DAERAH KEPALA BAGIAN HUKUM Setda Kabupaten Tuban ARIF HANDOYO, SH Pembina Tingkat 1 NIP. 19661102 199603 1 003 7 jdih.tubankab.go.id PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN I. UMUM Bahwa guna melindungi masyarakat nelayan di Daerah dan untuk memajukan kesejahteraan serta meningkatkan perekonomian masyarakat sebagai dasar pembangunan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat di Daerah, maka setiap masyarakat wajib ikut serta dalam pengembangan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan, khususnya di bidang perikanan. Tujuan pembangunan perikanan dan kelautan di Daerah antara lain untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sebagai pemberi kontribusi yang nyata dalam pembangunan perikanan serta pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan perdesaan Bahwa nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sangat tergantung pada sumberdaya ikan, kondisi lingkungan, srana dan prasarana, kepasstian usaha, akses permodalan, ilmmu pengetahuan, teknologi dan informasi sehingga membutuhkan perllindungan dan pemberdayaan, maka Daerah menghapus praktek ekonomi biaya tinggi yaitu dengan membebaskan biaya penerbitan perizinan di bidang perikanan dan membebaskan pungutan usaha perikanan. Atas dasar pertimbangan dimaksud maka, Pemerintah Daerah perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha perikanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 71