1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemakaman di Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang :diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Pemakaman adalah serangkaian proses penguburan jenazah yang meliputi kegiatan administrasi dan pengaturan lokasi makam untuk jenazah.
8.Taman Pemakaman adalah perpetakan tanah untuk pemakaman jenazah yang terletak di pemakaman umum, bukan umum dan pemakaman khusus serta berfungsi sebagai ruang terbuka hijau kawasan perkotaan.
9.Taman Pemakaman Umum, yang selanjutnya disingkat TPU, adalah taman pemakaman yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang, diprioritaskan bagi penduduk di Daerah tanpa membedakan agama dan golongan.
10.Taman Pemakaman Bukan Umum, yang selanjutnya disingkat TPBU, adalah taman pemakaman yang disediakan oleh kelompok masyarakat, badan sosial dan/atau keagamaan untuk keperluan pemakaman jenazah.
11.Tempat Pemakaman Khusus, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah taman pemakaman yang digunakan untuk tempat pemakaman yang berkenaan dengan faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
12.Tanah Wakaf Pemakaman adalah sebidang tanah yang diwakafkan oleh pemegang hak atas tanah tersebut untuk pemakaman berdasarkan peraturan perundang- undangan.
13.Krematorium adalah tempat pembakaran atau pengabuan mayat dan/ atau kerangka jenazah.
14.Tempat penyimpanan abu jenazah adalah tempat yang dibangun di lingkungan Krematorium dipergunakan untuk menyimpa.n abu jenazah setelah dilakukan kremasi atau pengabuan jenazah. l -6-
15.ljin Pemakaman adalah ijin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah · kepada orang pribadi untuk mendapatkan petayanan pemakaman pada TPU.
16.Makam Tumpang adalah petak tanah makam yang dipergunakan untuk pemakaman 2 (dua) jenazah atau lebih.
17.Tanah Makam Cadangan adalah petak tanah makam yang disediakan atas pemesanan seseorang untuk dipakai memakamkan dirinya, ahli waris atau orang yang menjadi tanggung jawabnya yang sekurang- kurangnya telah berusia 50 (lima puluh) tahun ke atas.
18.Ahli waris adalah saudara, kerabat, anak, cucu, dan seterusnya baik yang berhak menerima maupun yang tidak berhak menerima warisan.
19.Blok makam adalah area pemakaman yang terdiri dari beberapa petak makam.
20.Petak makam adalah luas tanah yang digunakan untuk memakamkan jenazah.
21.Kijing adalah pembuatan bangunan baik sederhana maupun lengkap menggunakan batu bata dan semen ataupun keramik di atas petak makam.
22.Rencana Tata 'Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban.
23.Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat RTHKP, adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. BABU ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN