Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban. Ditetapkan di Tuban pada tanggal 12 Maret 2015 BUPATI TUBAN, ttd. H. l'ATHUL HUDA Diundangkan di Tuban pada tanggal 30 April 2015 Pit. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN, ttd. BUDIWIYANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2015 SERI C NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 069-2/ 2015 UNTUK SALINAN YANG SAH lmtFii~~~ ~ * (u A -=:.:-~. . NIP. 19661102 199603 1 003 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dicahut. II. PASAL DEMI PASAL