1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seelanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontra investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Jalan adalah bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air, serta diatas permukaaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. 6a. Jalan Umum adalah semua jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang ada di Daerah kecuali jalan Umum milik Provinsi dan Jalan Umum Nasional.
7.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
8.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
9.Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan a tau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
10.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilo gram.
11.Mobil bus adalah kendaaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk mengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilo gram.
12.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan utuk angkutan barang.
13.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpuoleh kendaraan bermotor penariknya.
14.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kedaraan bermotor.
15.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh tenaga manusia dan/ atau hewan.
16.Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) adalah berat maksimum kendaraaan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
17.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 17a Parkir Berlangganan adalah Pemungutan Retribusi Parkir dengan jumlah uang yang telah ditentukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
18.Pemunggutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
19.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau yang diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat di nikmati oleh Badan atau Perorangan.
20.Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir di tepi Jalan Umum.
21.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
22.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertenu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 22a. Masa Retribusi Pelayanan Parkir Harian adalah jangka waktu yang berlaku untuk 1 (satu) kali parkir bagi Wajib Parkir Harian. 22b. Masa Retribusi Pelayanan Parkir Berlangganan adalah jangka waktu yang berlaku untuk 1 (satu) tahun bagi Wajib Retribusi Parkir Berlangganan.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
24.Surat TagihanRetribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi merupakan bunga dan/ atau denda.
25.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan Bupati untuk menompang seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang telah ditetapkan.
26.Pemeriksaaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatutan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuaan peraturan perundang-undangan dibidang retribusi daerah.
27.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta menyimpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: