Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban. Ditetapkan di Tuban pada tanggal 27 Desember 2016 BUPATI TUBAN, ttd. H. FATHUL HUDA jdih.tubankab.go.id Diundangkan di Tuban pada tanggal 27 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN, ttd. BUDI WIYANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2006 SERI E NOMOR 63 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 427-24/2016 UNTUK SALINAN YANG SAH An. SEKRETARIS DAERAH KEPALA BAGIAN HUKUM Setda Kabupaten Tuban ARIF HANDOYO, SH Pembina Tingkat 1 NIP. 19661102 199603 1 003 jdih.tubankab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016-2021 I. UMUM Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Kepala Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 – 2025, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Timur, memuat visi dan misi, arah dan kebijakan keuangan daerah, isu-isu strategis, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikator kinerja daerah dari Organisasi Perangkat Daerah, lintas Organisasi Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016-2021 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. jdih.tubankab.go.id Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016- 2021, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tuban pada setiap tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016- 2021. II. PASAL DEMI PASAL