Cukup jelas. Pasal 4 Hurufa Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam pelaksanaan TSP. Hurufb Yang dimak:sud dengan "asas kepentingan umum" adalah bahwa dalam pelaksanaan TSP mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. Hurufc Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah bahwa pelaksanaan dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen terkait. Hurufd Yang din1aksud dengan "asas partisipatif dan aspiratif' adalah bahwa setiap anggota masyarakat d~dorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan. dan pelaksanaan TSP, baik secara langsung maupun tidak langsung. , Hurufe Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah asas yang terbuka terhada:.p hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan pelaksanaan TSP. .i Huruff Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah asas yang secara terencana mengupayaka.n berjalannya proses pembangunan melalui pelaksanaan TSP untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akEμ1 datang. Hurufg Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah bahwa pelaksanaan TSP dilakukan untuk menciptakan kemandirian masyarakat baik aspek ekonomi maupun sosial. Hurufh Yang dimaksud dengan "asas berwawasan lingkungan" adalah bahwa pelaksanaan TSP dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup. Hurufi Cukup jelas.