1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur;
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 99);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN dan Menetapkan BUPATI TUBAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS 15 (LIMA BELAS) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN YANG BERKAITAN DENGAN RETRIBUSI, PERIZINAN DAN URUSAN PEMERINTAHAN. Pasal I Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka:
1.Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Pemotongan Ternak Besar Bertanduk Betina Produktif (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2002 Seri B Nomor 6);
2.Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi ljin Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2002 Seri B Nomor 9);
3.Peraturari Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2002 Seri B Nomor 12);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 6 Tahun 2003 tentang Konservasi Mata Air (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2003 Seri C Nomor 6);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2003 Seri C Nomor 9);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Kesenian (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri B Nomor 6);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri B Nomor 9);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Badan Hukum Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri B Nomor 10);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengembangan Kawasan Pantai (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2004 Seri E Nomor 4);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 Seri C Nomor 1);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K.3) (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 Seri C Nomor 2);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi ljin Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 Seri C Nomor 3);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Penerbitan Surat Tanda Kepangsaan Kapal (Pas Kecil) (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 Seri C Nomor 6);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2008 Seri E Nomor 7);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri E Nomor 7); Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban. Diundangkan di Tuban pada tanggal 15 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUrT:N TUBAN, B.jD~ANA Ditetapkan di Tuban pada tan al 15 Uei 2017 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI E NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN, PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 84-4/2017 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN ATAS 15 (LIMA BELAS) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN YANG BERKAITAN DENGAN RETRIBUSI, PERIZINAN DAN URUSAN PEMERINTAHAN I. UMUM Guna melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanngan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/67.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 18 (delapan belas) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban, 15 (lima belas) diantaranya merupakan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan retribusi, perizinan dan urusan pemerintahan yang harus dicabut karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR Pasal II Peratu.ran Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban. Diundangkan di Tuban pada tanggal 15 Mei 2@17 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN, BU!:::JANA Ditetapkan di Toban 15 Mei 2Gi17 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI E NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN, PROVINS! JAWATIMUR NOMOR 84-4/2017