1.Daerah adalah Kabupaten Tuban. DAN
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati ~dalah Bupati Tuban.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tu.ban.
5.Menteri adalah Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
6.Gubemur adalah Gubemur Jawa Timur.
7.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perhubungan sesuai peraturan perundang - undangan.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
9.Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
10.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari suatu pembangunan, kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk ·dokumen Andalalin atau · perencanaan pengaturan Lalu Lintas.
11.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana LLAJ, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna J alan, serta pengelolaannya.
12.Angkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
13.Jaringan Lalu Lintas dan Angk:utan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/ a tau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
14.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/ atau bandar udara.
15.Prasarana LLAJ adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
16.Pembina LLAJ adalah instansi terkait yang melakukan pembinaan LLAJ.
17.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
18.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
19.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/ atau hewan.
20.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
21.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
22.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, term.asuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
23.Jalan Kota adalah Jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil serta menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada di dalam kota.
24.Terminal adalah pangkalan Umum yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor mengatur kedatangan menaikkan dan menurunkandan keberangkatan, orang dan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
25.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
26.Shelter adalah tempat persinggahan Kendaraan Bermotor Umum.
27.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
28.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
29.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
30.Marka Jalan · adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tandayang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
31.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/ atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
32.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
33.Badan Hukum adalah suatu Badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.
34.Badan adalah suatu bentuk Badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, lembaga dana pensiun dan Koperasi
35.Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan Hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum. i
36.Pengguna Jasa adalah Perorangan atau Badan Hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum dan/ atau jasa perparkiran.
37.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
38.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
39.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudi dan awak Kendaraan.
40.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
41.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
42.Manajemen dan serangkaian usaha Rekayasa Lalu Lintas adalah dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, menduku.ng dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
43.Keamanan LLAJ adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/ atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam_ berlalu lintas.
44.Keselamatan LLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/ atau lingku.ngan.
45.Ketertiban LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
46.Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan. 4 7. Sistem Informasi · dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
48.Aksessibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan.
49.Difable adalah individu-individu yang karena kondisi fisik dan/ atau mentalnya mempunyai perbedaan kemampuan dengan individu lainnya.
50.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
51.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu Hrna ratus) kilogram.
52.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
53.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk di tarik oleh Kendaraan bermotor.
54.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya di tumpu oleh Kendaraan bermotor penariknya.
55.Trayek adalah lintasan Kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
56.Wilayah operasi adalah kawasan tempat angkutan umum beroperasi berdasarkan izin yang diberikan.
57.J aringan Lintas adalah kumpulan dari Lalu Lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang.
58.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek-Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
59.Angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota yang melalui lebih dari satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam Trayek.
60.Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam Trayek.
61.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu Daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/ a tau mobil penumpang umum yang terikat dalam Trayek. 62.Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota yang melalui wilayah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam Trayek.
63.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/ a tau tujuan tetap, yang melayani an tar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda. 64.Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam Trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan keperluan sosial lainnya. 65.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. 66.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian Kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu. 6 7. Parkir di tepi jalan umum adalah kegiatan parkir yang dilakukan di tepi jalan umum, yang tidak melarang kendaraan untuk berhenti. 68.Pelayanan Parkir adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum yang pemungutan retribusinya dilakukan secara reguler atau sekali pelayanan. 69.Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) adalah fasilitas untuk parkir Kendaraan dengan menggunakan sebagian Badan Jalan.
70.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir Kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/ atau gedung parkir yang selanjutnya di sebut fasilitas parkir untukumum.
71.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan Kendaraan (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan/atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
72.Petugas Parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung Kendaraan yang di parkir dan memungut retribusi parkir dari penggunajasa parkir.
73.Pengujian Kendaraan adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian-bagian Kendaraan, kereta gandengan, kereta tempelan dan Kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik Jalan. 74.Pengujian Berkala Kendaraan adalah kegiatan pengujian Kendaraan yang dilaksanakan setiap periode tertentu. 75.Penguji adalah petugas pelaksana pengujian yang telah memiliki kewenangan dan tanda kualifikasi teknis dari Menteri.
76.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap Kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang telah ditentukan.
77.Tanda Sam ping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri Kendaraan bermotor berisi data teknis Kendaraan yang bersangkutan, kelas Jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlaku uji Kendaraan yang bersangkutan.
78.Kartu Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada Kendaraan yang bersangkutan. 79.Emisi adalah gas buang dari sumber Kendaraan bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin.
80.Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor adalah suatu mekanisme pengendalian emisi gas buang Kendaraan bermotor dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan pemilik Kendaraan bermotor untuk merawat Kendaraannya agar memenuhi ambang batas emisi gas buang Kendaraan bermotor.
81.Bengkel Pelaksana Uji Emisi adalah bengkel Kendaraan bermotor yang telah mendapat penetapan untuk menyelenggarakan uji emisi dan perawatan Kendaraan bermotor bukan untuk umum dan sepeda motor.
82.Teknisi Uji Emisi adalah orang yang melaksanakan uji emisi dan perawatan Kendaraan bermotor di bengkel uji emisi.
83.Surat Keterangan Memenuhi Am bang Batas Emisi adalah tanda bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas atau bengkel pelaksana uji emisi untuk menyatakan bahwa Kendaraan bermotor bukan untuk umum dan sepeda motor telah mengikuti uji emisi dan perawatan serta telah memenuhi ambang batas emisi gas buang Kendaraan bermotor. 84.Ambang Batas Emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar yang terkandung dalam emisi gas buang Kendaraan bermotor.
85.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu Kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di Jalan.
86.Daerah manfaat jalan yang selanjutnya disingkat Damaja adalah ruas sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman ruang bebas tertentu yang di tetapkan oleh pembina jalan dan peruntukannya bagi median, perkerasan jalan, pemisahan jalur, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman timbunan dan galian gorong gorong perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya.
87.Daerah milik jalan yang selanjutnya disingkat Damija adalah ruas sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan guna peruntukan daerah manfaat jalan dan perlebaran jalan maupun menambahkan jalur lalu lintas dikemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. 88.Daerah pengawasan Jalan yang selanjutnya disingkat Dawasja adalah ruas di sepanjang jalan di luar daerah milik jalan yang ditentukan berdasarkan kebutuhan terhadap pandangan pengemudi, ditetapkan oleh pembina jalan.
89.Petu.gas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang LLAJ.
90.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petu.gas pemeriksa terhadap pengemudi, Kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik Jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban parkir dan ketertiban di Terminal.
91.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan di bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
92.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. " BABII ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan di Daerah diselenggarak.an berdasarkan asas: