1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
5.Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPPT adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tuban. jdih.tubankab.go.id
6.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
7.Tata Ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat serta distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah, meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
8.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban, yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam memanfaatkan ruang dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah dan sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan RTRW.
9.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
10.Rencana Rinci Tata Ruang Lainnya adalah Rencana Kawasan Strategis Daerah dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah.
11.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sehingga tujuan rencana tata ruang tercapai.
12.Izin Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Dihapus.
14.Izin Lokasi adalah izin yang diberikan Bupati kepada pemohon untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka melakukan aktivitasnya.
15.Izin Pemanfaatan Tanah yang selanjutnya disingkat IPT adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada pemohon yang akan melaksanakan kegiatan dan/atau mengubah pemanfaatan tanah atau bangunan menjadi tempat usaha.
16.Izin Gangguan (HO) adalah izin yang diberikan berkaitan dengan kegiatan/usaha yang dapat menimbulkan bahaya, ancaman, kerugian dan gangguan. jdih.tubankab.go.id
17.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
18.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan dalam suatu lingkungan secara tetap, sebagian atau seluruhnya di atas atau di bawah permukaan tanah dan/atau perairan, berupa bangunan gedung dan/atau bukan gedung, digunakan atau dimaksudkan untuk menunjang atau mewadahi suatu penggunaan atau kegiatan manusia.
19.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah badan yang dibentuk di kabupaten yang mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
20.Orang adalah orang perorangan dan/atau korporasi.
21.Korporasi adalah Kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
2.Ketentuan Pasal 6 huruf a dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: