1.Daerah adalah Kabupaten Tu.ban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tu.ban.
3.Bupati adalah Bupati Tu.ban.
4.Rumah Sakit Umum Daerah R. Ali Manshur yang selanjutnya disingkat RSUD R. Ali Manshur adalah Rumah Sakit Umum Daerah R. Ali Manshur Kabupaten Tuban.
5.Direktur adalah Direktur RSUD R. Ali Manshur Kabupaten Tu.ban.
6.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh RSUD R. Ali Manshur.
7.Pelayanan Kesehatan Penjaminan adalah pelayanan kesehatan bagi pasien yang retribusi atau biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh RSUD R. Ali Manshur dijamin oleh Pihak Penjamin.
8.Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang selanjutnya disebut SPM RS adalah Standar mengenai jenis dan mutu pelayanan kesehatan sesuai kemampuan dan ketersediaan sumber daya Rumah Sakit dan merupakan urusan wajib Daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal serta merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan yang diberikan oleh RSUD R. Ali Manshur kepada masyarakat.
9.Pasien adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan di RSUD R. Ali Manshur yang terdiri dari pasien non penjaminan yang membayar sendiri atau keluarganya dan pasien penjaminan.
10.Pelayanan Kelas III adalah pelayanan akomodasi perawatan kelas III beserta pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, atau pelayanan rehabilitasi medik pasien di RSUD R. Ali Manshur baik pasien non penjaminan maupun pasien penjaminan.
11.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan umum, observasi, konsultasi, diagnosis, pengobatan, tindakan medik atau rehabilitasi medik tanpa harus rawat inap di RSUD R. Ali Manshur.
12.Pemeriksaan Kesehatan Umum adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif/ pemberian resep obat tan pa tindakan medik dan/ atau pemeriksaan penunjang medik pada pasien rawat jalan atau pasien rawat darurat di RSUD R. Ali Manshur.
13.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk observasi, perawatan, visite, diagnose penunjang medik, pengobatan, tindakan medis, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
14.Pelayanan Kegawatdaruratan adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah dan menanggulangi risiko kematian atau kecacatan.
15.Pelayanan Intermediate adalah pelayanan rawat inap untuk observasi dan terapi khusus sampai kondisinya stabil untuk dipindahkan ke ruang inap atau ruang rawat Intermediate jika kondisinya memburuk dan membutuhkan observasi lebih intensif.
16.Pelayanan Medik Spesialis adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter spesialis sesuai bidang keahliannya.
17.Perawatan Pulih Sadar adalah perawatan diruang pulih sadar untuk mengembalikan kesadaran (reaminasi) pasien setelah menjalani pembiusan dari tindakan medik operatif.
18.Perawatan Isolasi adalah perawatan diruang isolasi bagi pasien yang menderita atau diduga menderita penyakit menular yang membahayakan.
19.Pelayanan Medik adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga medik sesuai bidang keahliannya.
20.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang disertai tindakan anestesi atau tindakan tanpa anestesi.
21.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik kepada pas1en tanpa pembedahan baik disertai tindakan atau tanpa tindakan anestesi untuk membantu penegakan diagnosis dan/ atau terapi.
22.Tindakan Anestesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan medik dan obat anestesi sehingga terjadi kondisi secara anestesia baik secara menyeluruh (general anestesi) atau pada sebagian tubuh pasien (regional anestesi) maupun tindakan resusitasi yang diperlukan.
23.Tindakan Medik Psikiatrik adalah tindakan medik pada pasien dengan kelainan atau gangguan psikiatrik oleh dokter spesialis jiwa untuk tindakan medik psikiatrik tertentu.
24.Penata Anestesi adalah tenaga perawat anestesi atau tenaga perawat yang memperoleh pendidikan pelatihan anestesi dan memiliki sertifikat dan diberikan kewenangan melakukan tindakan anestesi terbatas, dibawah tanggung jawab dokter operator atau dokter spesialis anestesi yang mendelegasikan kewenangannya.
25.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosa dan terapi.
26.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripuma meliputi tindakan medik gigi, penyembuhan, dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut.
27.Pelayanan kesehatan ibu dan anak adalah pelayanan terhadap ibu dan anak.
28.Pelayanan konsultasi adalah pelayanan advice (saran) dan pertimbangan dalam bidang tertentu oleh tenaga kerja yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi pasien.
29.Pelayanan Konsultasi Obat adalah pelayanan konsultasi oleh tenaga farmasi/ apoteker dalam rangka pemberian informasi obat dan/ atau masalah penggunaan obat diruang rawat inap.
30.Visite adalah kunjungan tenaga kerja medik ke ruang rawat inap (on site) dalam rangka proses observasi, diagnosis, terapi rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
31.Asuhan Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional bio, psiko, sosio, spritual oleh tenaga keperawatan untuk membantu penderita menanggulangi gangguan rasa sakit, mengatasi masalah kesehatan a tau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
32.Asuhan Kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan atau masalah dalam bidang kesehatan ibu hamil, masa persalinan, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
33.Pelayanan Medicolegal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
34.Pengujian Kesehatan atau General/ Medicalcheck up adalah pemeriksaan kesehatan guna menentukan status kesehatan seseorang untuk berbagai keperluan.
35.Pelayanan Rekam Medik adalah pelayanan penyiapan dan pengelola dokumen medik pasien yang bersifat rahasia.
36.Pelayanan Administrasi Rawat Inap adalah pelayanan penunjang pelayanan kesehatan bagi pasien rawat map.
37.Perawatan Satu Hari atau One Day Care adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnostik, pengobatan, tindakan medis, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya serta menempati tempat tidur pada ruangan khusus dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam perawatan. J
38.Pelayanan Visum et Reperl:um adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kesakitan atau sebab kematian yang dilaksanakan oleh tenaga medik sesuai bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medicolegal.
39.Pelayanan Transfusi Darah adalah pelayanan medik pemberian tranfusi darah sesuai jenis dan golongan darah yang diperlukan.
40.Pelayanan Akunpuntur adalah pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dengan menggunakan jarum khusus akunpuntur dalam rangka diagnose.
41.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/ atau pelayanan lainnya.
42.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD R. Ali Manshur atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan medis habis pakai dasar, yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi.
43.Jasa Medik adalah jasa yang diterimakan kepada tenaga medik sesuai jenis pelayanan/tindakan medik yang telah diberikan kepada pasien, terdiri dari jasa medik operator dan jasa medik anestesi.
44.Bahan Medis Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BMHP adalah bahan kimia, reagen, alat kesehatan habis pakai, bahan radiologi yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
45.Biaya Satuan selanjutnya disebut unit cost adalah metode perhitungan jasa sarana per unit layanan dengan menggunakan pendekatan variable cost.
46.Biaya Akomodasi adalah biaya kamar perawatan yang meliputi penggunaan linen, fasilitas kamar sesuai kelas, peralatan medis tertentu dan pelayanan dasar di rawat inap tidak termasuk biaya makan/ nutrisi non diet dan diet pasien sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawat.
47.Biaya Makan/nutrisi adalah pengganti biaya makan pasien sesuai diet yang ditetapkan oleh dokter yang merawat yang disediakan oleh RSUD R. Ali Manshur.
48.Dokter Spesialis Tamu adalah dokter spesialis yang status kepegawaiannya diluar RSUD R. Ali Manshur, yang diberikan izin khusus atau perjanjian kerjasama untuk melaksanakan pelayanan.
49.Pelayanan Transportasi Ambulan adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien baik dengan disertai crew kesehatan maupun tidak disertai crew kesehatan.
50.Pelayanan Transportasi Jenazah adalah pelayanan pengantar pasien yang meninggal di RSUD R. Ali Manshur maupun diluar RSUD R. Ali Manshur.
51.Pelayanan Pendidikan dan Penelitian adalah pelayanan dibidang pendidikan, pelatihan dan/ atau penelitian oleh pihak lain yang melakukan kegiatan tersebut dengan menggunakan fasilitas RSUD R. Ali Manshur.
52.Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum dan serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
53.Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan, pelayanan penunjang kesehatan dan/ atau kemanfaatan umum lainnya yang diselenggarakan oleh RSUD R. Ali Manshur.
54.Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah sebagian atau seluruh biaya penyediaan penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan di RSUD R. Ali Manshur yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas kemanfaatan umum yang diterimanya.
55.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan wajib melakukan pembayaran retribusi.
56.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan oleh Pihak Penjamin dengan bukti Kartu Penjaminan yang masih berlaku.
57.Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah yang selanjutnya disebut program Jamkesda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin diluar yang sudah dijamin oleh program Jamkesmas yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
58.Kartu Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Kartu Jamkesda adalah kartu bukti kepesertaan jaminan kesehatan daerah bagi masyarakat miskin yang ditanggung Pemerintah Daerah dan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
59.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menetukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
60.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
61.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
62.Penyidikan dilakukan adalah serangkaian tindakan oleh Penyidik untuk mencari yang serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.