1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban.
5.Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
6.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
8.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tuban. jdih.tubankab.go.id
9.Dihapus.
10.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Kabupaten Tuban.
11.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tuban.
12.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.
13.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
16.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
17.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Tuban yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
18.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
19.Pimpinan Perangkat Daerah adalah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tuban.
20.Bagian Hukum adalah Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban yang membidangi urusan hukum.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Tuban. jdih.tubankab.go.id
22.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
23.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
24.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
25.Pengundangan adalah penetapan produk hukum daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
26.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
27.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
28.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asitensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukan pembatalan.
29.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai Undang- Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. jdih.tubankab.go.id
30.Nomor Register yang selanjutnya disingkat Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
31.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap layanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama, dan kepercayaan, ras antar golongan, dan gender.
32.Pelaksanaan Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat difinitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
33.Pejabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah Kabupaten Tuban sampai dengan pelantikan pejabat difinitif.
34.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: