menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekeasi dan Olah Raga; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri C Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 89); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN dan BUPATI TUBAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri C Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 89), diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban. Ditetapkan di Tuban pada tanggal 19 Oktober 2020 BUPATI TUBAN, H. FATHUL HUDA Diundangkan di Tuban pada tanggal 19 Oktober 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN, BUDI WIYANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2020 SERI C NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 209-13/2020 ttd. ttd. UNTUK SALINAN YANG SAH An. SEKRETARIS DAERAH KEPALA BAGIAN HUKUM Setda Kabupaten Tuban ARIF HANDOYO, SH, MH Pembina Tingkat I NIP. 19661102 199603 1 003 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA I. UMUM Bahwa sumbangan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor olah raga berupa pengelolaan tempat olah raga milik Pemerintah Kabupaten Tuban masih belum optimal. Terdapat beberapa tempat olah raga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, antara lain : Lapangan tennis, Lapangan tennis in door, Stadion Loka Jaya, dan Gedung Olah Raga (GOR) Rangga Jaya Anoraga. Dalam perkembangan untuk menunjang pemajuan keolahragan di Daerah, Pemerintah Kabupaten Tuban telah membangun sarana dan prasarana fasilitas olah raga yang cukup lengkap dan bagus dalam satu kawasan Tuban Sport Center. Dalam kondisi yang demikian maka diperlukan intensifikasi pengelolaan sarana dan prasarana fasilitas tempat olah raga yang verada dalam pengelolaan Pemerintah Kabupaten Tuban. Berdasarkan peningkatan kualitas dan kuantitas tersebut, maka struktur tarif, obyek dan subyek retribusi tempat olah raga tetuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, pelu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 137 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA No OBJEK RETRIBUSI JENIS PELAYANAN BESARAN TARIF RETRIBUSI 1 2 3 4 I TEMPAT REKREASI I.1. Goa Akbar a. Tarif Masuk Tarif Masuk Hari Biasa - Dewasa - Anak usia 1 (satu) tahun sampai dengan usia 6 (enam) tahun Tarif Masuk Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur - Dewasa - Anak usia 1 (satu) tahun sampai dengan usia 6 (enam) tahun (Rombongan minimal 50 (lima puluh) orang diberikan keringanan 25 % (dua puluh lima persen) dari tarif yang dimaksud diatas dengan menunjukkan surat keterangan dari instansi rombongan) Rp. 8.000,00/orang Rp. 5.000,00/orang Rp. 10.000,00/orang Rp. 7.000,00/orang
b.Untuk pemakaian kawasan dan fasilitas dalam lokasi wisata (jam 07.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB) 1) Kegiatan yang dikomersilkan: Kesenian Tradisional Kesenian Modern Photo Pre-Wedding 2) Kegiatan yang tidak dikomersilkan: Kegiatan Kesenian Tradisional/Modern Kegiatan Edukasi/Sosial Rp. 1.500.000,00/kegiatan Rp. 2.500.000,00/kegiatan Rp. 300.000,00/kegiatan Rp. 750.000,00/kegiatan Rp. 750.000,00/kegiatan
1.2. 3. 4.
c.Fasilitas Toilet: - Mandi - Buang air kecil/besar Rp. 2.000,00/orang Rp. 2.000,00/orang I.2. Pemandian Bektiharjo
a.Tarif Masuk Kawasan: 1) Tarif Masuk Hari Biasa Dewasa Anak usia 1 (satu) tahun sampai dengan usia 6 (enam) tahun 2) Tarif Masuk Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Dewasa Anak usia 1 (satu) tahun sampai dengan usia 6 (enam) tahun Rp 8.000,00/orang Rp. 5.000,00/orang Rp. 10.000,00/orang Rp. 6.000,00/orang
b.Tarif Masuk Kawasan Berlangganan: - Dewasa - Anak usia 1 (satu) tahun sampai dengan usia 6 (enam) tahun Rp. 100.000,00/bln/org Rp. 50.000,00/bln/org
c.Latihan/ Pertandingan: - Jumlah 1 (satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang - Jumlah 26 (dua puluh enam) sampai dengan 50 (lima puluh orang) - Lebih dari 6 (enam) jam (Durasi waktu/kegiatan adalah 6 (enam) jam) Rp. 100.000,00/kegiatan/ 6 (enam) jam Rp. 150.000,00/kegiatan/ 6 (enam) jam Dikenakan 2 (dua) kali tarif
d.Untuk Pemakaian Kawasan dan Fasilitas dalam Lokasi Wisata (jam 07.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB) 1) Pertunjukan yang dikomersilkan: Kesenian tradisional Kesenian modern Photo Pre Wedding 2) Kegiatan yang tidak dikomersilkan: Kesenian Tradisional/ Modern Kegiatan edukasi/ Sosial. Rp. 1.500.000,00/kegiatan Rp. 2.500.000,00/kegiatan Rp. 300.000,00/kegiatan Rp. 750.000,00/kegiatan Rp. 750.000,00/kegiatan
1.2. 3. 4.
e.Untuk Camping Rp. 20.000,00/hari/ ukuran 3x3m persegi
f.Fasilitas Toilet: - Mandi - Buang air kecil/besar Rp. 2.000,00/orang Rp. 2.000,00/orang
g.Tarif Kendaraan Masuk Kawasan: - Bus Besar - Bus Sedang - Bus Kecil/Elf/sejenis - Mobil Pribadi - Roda dua Rp. 15.000,00 Rp. 7.500,00 Rp. 5.000,00 Rp. 5.000,00 Rp. 2.000,00 I.3 Pantai Boom a. Tarif Masuk Tarif Masuk Hari Biasa: - Dewasa - Anak usia 1 (satu) Tahun sampai dengan usia 6 (enam) tahun Tarif Masuk Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur - Dewasa - Anak usia 1 (satu) tahun sampai dengan usia 6 (enam) tahun (Rombongan minimal 50 orang diberikan keringanan 25 % (dua puluh lima persen) dari tarif yang dimaksud diatas dengan menunjukkan surat keterangan dari Instansi rombongan. Rp. 6.000,00/orang Rp. 4.000,00/orang Rp. 8.000,00/orang Rp. 6.000,00/orang
1.2. 3. 4.
b.Untuk pemakaian kawasan dan fasilitas dalam lokasi wisata: - Kegiatan yang dikomersil- kan jam 07.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB Kesenian Tradisional Kesenian Modern Photo Pre-Wedding - Kegiatan yang dikomersil- kan Jam 18.00 WIB sampai dengan Jam 22.00 WIB: Kesenian Tradisional Kesenian Modern Photo Pre-Wedding - Kegiatan yang tidak dikomersilkan Jam 07.00 WIB sampai dengan Jam 16.00 WIB: Kegiatan kesenian tradisional/modern Kegiatan edukasi/sosial - Kegiatan yang tidak dikomersilkan Jam 18.00 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB: Kegiatan Kesenian Tradisional/Modern Kegiatan Edukasi/Sosial Rp. 1.500.000,00/kegiatan Rp. 2.500.000,00/kegiatan Rp. 300.000,00/kegiatan Rp. 2.000.000,00/kegiatan Rp. 3.000.000,00/kegiatan Rp. 500.000,00/kegiatan Rp. 750.000,00/kegiatan Rp. 750.000,00/kegiatan Rp. 1.000.000,00/kegiatan Rp. 1.000.000,00/kegiatan
c.Fasilitas Toilet: - Mandi - Buang air kecil/besar Rp. 2.000,00/orang Rp. 2.000,00/orang
d.Tarif Kendaraan Masuk Kawasan: - Bus Besar - Bus Sedang - Bus Kecil/Elf/sejenis - Mobil Pribadi - Roda dua Rp. 15.000,00 Rp. 7.500,00 Rp. 5.000,00 Rp. 5.000,00 Rp. 2.000,00
1.2. 3. 4. II PEMAKAIAN TEMPAT OLAHRAGA II.1 Kawasan Olahraga: Tarif Kendaraan Masuk - Bus Besar - Bus Sedang - Bus Kecil/Elf/sejenis - Mobil Pribadi - Roda dua Rp. 10.000,00 Rp. 5.000,00 Rp. 3.000,00 Rp. 2.000,00 Rp. 1.000,00 II.2 Lapangan tennis setiap klub/lapang an
a.Siang - Latihan - pertandingan
b.Malam - Latihan - pertandingan Rp. 2.500,00/jam Rp. 5.000,00/jam Rp. 3.500,00/jam Rp. 7.000,00/jam II.3 Lapangan tennis in door setiap klub/lapang an
a.Siang - Latihan - pertandingan
b.Malam - latihan - pertandingan Rp. 4.000,00/jam Rp. 8.000,00/jam Rp. 5.000,00/jam Rp. 10.000,00/jam II.4 Stadion Loka Jaya - Latihan - Pertandingan (tanpa bayaran) - Pertandingan (memungut bayaran) - Pertunjukan/keramaian (tanpa bayaran) - Pertunjukan/keramaian (memungut bayaran) Rp. 25.000,00/hari Rp. 50.000,00/hari Rp. 100.000,00/hari Rp. 500.000,00/hari Rp. 1.000.000,00/hari II.5 Gedung Olah Raga (Gor) Rangga Jaya Anoraga - Untuk latihan badminton - Untuk pertandingan badminton Catatan : untuk latihan penggunaan lapangan seminggu 2 kali dengan durasi waktu latihan selama 3 (tiga) jam Rp. 50.000,00/bulan/klub Rp. 50.000,00/hari/lapangan II.6 Tuban Sport Center (TSC)
1.Pemakaian Stadion Bumi Wali
a.Pemakaian Stadion untuk kegiatan olahraga:
1.2. 3. 4. 1) Pertandingan persahabatan Nasional - Siang - Malam Rp. 10.000.000,00/ pertandingan Rp. 13.000.000,00/ pertandingan 2) Kompetisi Liga 1 - Siang - Malam Rp. 12.500.000,00/ pertandingan Rp. 15.500.000,00/ pertandingan 3) Kompetisi Liga 2 - Siang - Malam Rp. 10.000.000,00/ pertandingan Rp. 13.000.000,00/ pertandingan 4) Kompetisi Liga 3 - Siang - Malam Rp. 3.500.000,00/ Pertandingan Rp. 6.500.000,00/ Pertandingan 5) -Turnamen Sepak Bola Internasional Siang Malam -Turnamen Atletik Internasional Siang Malam Rp. 15.000.000,00/ Pertandingan Rp. 18.000.000,00/ Pertandingan Rp. 7.500.000,00/ perlombaan Rp. 10.500.000,00/ perlombaan 6) -Turnamen Sepak Bola Nasional Siang Malam - Turnamen Atletik Propinsi/Nasional Siang Malam - Rp. 10.000.000,00/ Pertandingan Rp. 13.000.000,00/ pertandingan Rp. 5.000.000,00/ perlombaan Rp. 8.000.000,00/ perlombaan
1.2. 3. 4. 7) -Pertandingan Sepak Bola tingkat Lokal (persahabatan, uji coba, kompetisi internal) Siang Malam -Perlombaan Atletik Tingkat Lokal (persahabatan, uji coba, kompetisi internal. Siang Malam Rp. 2.000.000,00/ pertandingan Rp. 5.000.000,00/ pertandingan Rp. 1.000.000,00/ perlombaan Rp. 4.000.000,00/ pertandingan 8) Latihan - Sepak Bola Pemakaian 2 (dua) jam pertama. Siang Malam Kelebihan tiap jam dari 2 (dua) jam pertama Siang Malam - Atletik Pemakaian 2 (dua) jam pertama. Siang Malam Kelebihan tiap jam dari 2 (dua) jam pertama Siang Malam Rp. 500.000,00/Latihan/ Club Rp. 3.500.000,00/Latihan/ Club Rp. 150.000,00/Latihan Rp. 1.000.000,00/Latihan Rp. 100.000,00/Latihan Rp. 3.100.000,00/Latihan Rp. 30.000,00/Latihan Rp. 880.000,00/Latihan
1.2. 3. 4. 9) Pelaksanaan uji coba di lapangan sebagaimana dimaksud pada kegiatan: - angka (a.1) Rp. 500.000,00/Latihan - angka (a.2) Rp. 500.000,00/Latihan - angka (a.3) Rp. 500.000,00/Latihan - angka (a.4) Rp. 250.000,00/Latihan - angka (a.5) Rp. 750.000,00/Latihan - angka (a.6) Rp. 500.000,00/Latihan
b.Pemakaian Stadion untuk kegiatan selain olah raga: 1) Kegiatan Keagamaan Sholat Hari Raya dan kegiatan lainnya bersifat non komersil. Rp. 1.000.000,00/hari/ kegiatan 2) Kegiatan Dakwah Akbar, Kebaktian Rohani. Rp. 2.500.000,00/hari/ kegiatan 3) Kegiatan Pergelaran Musik. Rp.15.000.000,00/hari/ kegiatan 4) Kegiatan kampanye/ rapat akbar. Rp.15.000.000,00/hari/ kegiatan 5) Kegiatan pergelaran/ perlombaan tingkat lokal (lomba drum band/kesenian/ akrobatik/lainnya). Rp 5.000.000,00/kegiatan 6) Kegiatan pergelaran tingkat Provinsi/ Nasional (lomba drum band/kesenian/ akrobatik/lainnya). Rp. 7.500.000,00/kegiatan 7) untuk kegiatan upacara/apel akbar. Rp. 2.500.000,00/kegiatan 8) Shooting film Rp. 3.000.000,00/hari 9) Untuk persiapan 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah kegiatan sebagaimana dimaksud pada kegiatan: - angka (b.1) Rp. 500.000,00/hari - angka (b.2) Rp. 500.000,00/hari - angka (b.3) Rp. 1.000.000,00/hari - angka (b.4) Rp. 1.000.000,00/hari
1.2. 3. 4. - angka (b.5) Rp. 500.000,00/hari - angka (b.6) Rp. 500.000,00/hari - angka (b.7) Rp. 500.000,00/hari - angka (b.8) Rp. 500.000,00/hari 10) Pemotretan Rp. 500.000,00/hari
2.Pemakaian Halaman/Area Parkir.
a.Kegiatan keagamaan/ kegiatan bersifat sosial. Rp. 1.000.000,00/hari
b.Pergelaran kesenian/ hiburan/lomba/ pameran/bazar/ kegiatan bersifat non komersil. Rp. 1.000.000,00/hari
c.Pergelaran kesenian/ hiburan/lomba/ pameran/bazar/ kegiatan bersifat komersil tingkat lokal. Rp. 2.500.000,00/hari
d.Pergelaran kesenian/ hiburan/lomba/ pameran/bazar/ kegiatan bersifat komersil tingkat nasional. Rp. 3.500.000,00/hari
e.Kegiatan kampanye/ rapat akbar. Rp. 7.500.000,00/kegiatan
f.Kegiatan upacara/ apel akbar. Rp. 1.500.000,00/kegiatan
g.Latihan mengemudi Rp. 20.000,00/jam/ kendaraan
h.Untuk persiapan 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah kegiatan sebagaimana dimaksud pada kegiatan: - angka (2.a) Rp. 500.000,00/hari - angka (2.b) Rp. 500.000,00/hari - angka (2.c) Rp. 1.000.000,00/hari - angka (2.d) Rp. 1.000.000,00/hari - angka (2.e) Rp. 500.000,00/hari - angka (2.f) Rp. 500.000,00/hari
1.2. 3. 4.
3.Pemakaian Air:
a.Pemakaian air untuk kegiatan selain olahraga Rp. 750.000,00/hari kegiatan BUPATI TUBAN, H. FATHUL HUDA ttd.