menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban yang Berkaitan Dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomro 5717);
7.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN dan BUPATI TUBAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS 2 (DUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN YANG BERKAITAN DENGAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN. Pasal I Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka:
1.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
2.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan; Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2020 SERI E NOMOR 55 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 210-14/2020 UNTUK SALINAN YANG SAH An. SEKRETARIS DAERAH KEPALA BAGIAN HUKUM Setda Kabupaten Tuban ARIF HANDOYO, SH, MH Pembina Tingkat I NIP. 19661102 199603 1 003 Ditetapkan di Tuban pada tanggal 19 Oktober 2020 BUPATI TUBAN, H. FATHUL HUDA Diundangkan di Tuban pada tanggal 19 Oktober 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN, BUDI WIYANA ttd. ttd. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN ATAS 2 (DUA) PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN YANG BERKAITAN DENGAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN I. UMUM Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pasal 11 dan 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mengamanatkan bahwa pembentukan Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan serta Lembaga Adat Desa diatur dengan Peraturan Bupati sehingga tidak perlu diatur dalam Peraturan Daerah, oleh karena itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 138